Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Romahurmuziy Kembali ke Rutan Jika Kondisi Membaik

by admin
30/04/2019
in Nasional
A A
0
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy jika kondisinya membaik. Romahurmuziy bakal dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).

“Jika sudah dinyatakan tidak butuh rawat inap, kita akan jemput dan bawa ke rutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 April 2019.

Penyidik KPK rutin memeriksa keadaan Romahurmuziy di rumah sakit. Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter yang merawat politikus PPP itu.

Namun, Febri mengaku belum mendapatkan kabar terbaru mengenai kondisi pria yang akrab disapa Romi itu.

Pembantaran Romi dilakukan sejak Selasa, 2 April 2019. Romi dirawat di RS Polri karena sakit. Sayangnya, KPK bersikap tertutup soal informasi penyakit Romi.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: KPKRomahurmuziy

Related Posts

definisi korupsi
Politik

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Tuai Penolakan, KPK Tak Setuju Unsur Kerugian Negara Dihapus

by Al Berlant Ghulam
2 hari ago
0

Definisi korupsi versi Luhut menuai penolakan. KPK tak setuju unsur kerugian negara dihapus, Luhut lalu mengklarifikasi rekomendasi DEN.

Read more
KPK surati Panglima TNI

KPK Surati Panglima TNI, Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

2 hari ago
korupsi dana BNPB

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana BNPB, Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Sarat Konflik Kepentingan

5 hari ago
Next Post
Situng KPU 54 Persen: Jokowi-Amin 56,19 Persen, Prabowo-Sandi 43,81 Persen

Situng KPU 54 Persen: Jokowi-Amin 56,19 Persen, Prabowo-Sandi 43,81 Persen

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan