beritaenam.com, Jakarta – KPU mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pengumuman ini dilakukan sebagai syarat pencalonan.
“Sebagaimana ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat yaitu melaporkan LHKPN pada KPK,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutanya, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Pengumuman LHKPN ini dihadiri oleh komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Hadir pula dalam acara Ketua KPK Agus Rahardjo dan perwakilan masing-masing timses paslon.
Arief mengatakan pihaknya telah menerima bukti dari KPK, bawa kedua paslon telah melaporkan LHKPN. KPU juga mengatakan telah menerima surat kuasa dari masing-masing paslon untuk mengumumkan LHKPN.
“KPU telah terima bukti tanda terima bahwa masing-masing paslon telah melaporkan,” kata Arief.
“KPU hari ini memfasilitasi penyampaian LHKPN yang telah diverifikasi KPK. Kalau pasangan calon berhalangan mengumumkan, maka dapat memberikan suart kuasa pada KPU untuk menyampaikan. KPU telah menerima surat kuasanya, masing-masing telah diverifikasi,” sambungnya.
Arief mengatakan pihaknya hanya menyampaikan total LHKPN masing-masing kandidat. Selebihnya, Arief mempersilahkan perwakilan timses untuk membacakan rinci terkait LHKPN.
“KPU akan bacakan angka globalnya saja, kami persilahkan untuk perwakilan TKN dan BPN sampaikan detailnya,” kata Arief.
LHKPN para capres-cawapres ini sednri telah diumumkan KPK pada Agustus 2018, berikut datanya:
Jokowi: Rp 50.248.349.788
Ma’rur Amin: Rp 12.303.135.325
Prabowo: Rp 1.952.013.493.659
Sandiaga: Rp 5 triliun