Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta, Uangnya Dipakai Judi

admin by admin
21/01/2019
in Nasional
1
Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta, Uangnya Dipakai Judi

Tjahjo Kumolo.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka NSN (35) menghuhungi Menteri Dalam Negeri melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai kepala sekolah SD Rejosari di Semarang.

NSN meminta bantuan dana senilai Rp 10 juta kepada Mendagri untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut.

“Sekolah itu merupakan tempat bersekolah Pak Menteri dulunya. Karena iktikad baik dari Bapak Menteri, beliau meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta,” kata Reza di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Reza mengatakan, Mendagri mengutus stafnya untuk memantau perkembangan pembangunan mushala tersebut selang beberapa hari setelah pengiriman uang.

“Pihak SD Rejosari juga menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut,” sambungnya. Selanjutnya, staf menteri dalam negeri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2019.

Reza mengatakan, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (4/1/2019), dengan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam dan 1 kartu ATM BCA.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari transferan digunakan untuk bermain judi,” kata Reza, seperti dikutip dari kompas.com

Atas kasus penipuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags: MendagriPenipuanTjahjo Kumolo
Previous Post

Polri: Tidak Ada Pengamanan Khusus Saat Ahok Dibebaskan

Next Post

Soal Hoax ‘Cium Kaki Prabowo,’ Luhut: Kita Siap Tuntut

admin

admin

Next Post
Soal Hoax ‘Cium Kaki Prabowo,’ Luhut: Kita Siap Tuntut

Soal Hoax 'Cium Kaki Prabowo,' Luhut: Kita Siap Tuntut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan