Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu Sri Mulyani: Dana Kelurahan Rp3 Triliun Untuk 8.122 Kelurahan

admin by admin
04/11/2018
in Nasional
0
Menkeu Sri Mulyani: Dana Kelurahan Rp3 Triliun Untuk 8.122 Kelurahan

Sri Mulyani.

7
SHARES
104
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sesuai Undang-Undang yang disetujui pemerintah dan DPR RI, telah dialokasikan dana untuk kelurahan atau yang disebut Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019 mendatang.

“Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (2/11).

Menurut Menkeu, pemerintah akan membagi kelurahan dalam 3 (tiga) kelurahan, yaitu: kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal.

Instruksi Presiden, ungkap Menkeu, seluruh Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.

“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, juga menggunakan mekanisme bahwa Dana Kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari APBD dikurangi DAK.

“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Menkeu, seperti dikutip dari setkab.go

Sedangkan Dana Kelurahan ini, menurut Menkeu, adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants.

“Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” pungkas Sri Mulyani.

Tags: Dana KelurahanMenteri KeuanganSri Mulyani
Previous Post

Begini Arahan Maruarar ke Relawan Pengusaha Muda Untuk Menangkan Jokowi-Ma’ruf

Next Post

Jokowi: Mari Bersama-sama Hijrah dari Ujaran Kebencian ke Ujaran Kebenaran…

admin

admin

Next Post
Jokowi: Mari Bersama-sama Hijrah dari Ujaran Kebencian ke Ujaran Kebenaran…

Jokowi: Mari Bersama-sama Hijrah dari Ujaran Kebencian ke Ujaran Kebenaran…

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan