Beritaenam.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian online di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024), Menkominfo Budi Arie mengumumkan bahwa pihaknya akan mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terlibat dalam memfasilitasi aktivitas judi online.
“Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE. Setelah tanda daftarnya dicabut, PSE tersebut akan dianggap ilegal dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat mencabut izin operasional mereka. Jika tanda daftar sudah kami cabut, maka PSE tersebut resmi menjadi PSE ilegal,” ujar Budi Arie.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul surat yang telah dikirimkan kepada lebih dari 11 ribu PSE, baik domestik maupun internasional, yang meminta mereka untuk tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online dalam sistem elektronik mereka. Menkominfo juga telah menandatangani surat yang memerintahkan PSE untuk segera membuat Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen mereka dalam memerangi judi online.
Budi Arie juga secara langsung memimpin pembacaan deklarasi bersama 11 perwakilan Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional. Pakta Integritas ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempertegas komitmen dalam upaya pemberantasan judi online yang difasilitasi oleh PSE.
“Pakta Integritas ini berlaku bagi semua PSE, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai contoh, BigoLive sudah saya peringatkan untuk kedua kalinya karena selain memfasilitasi judi, platform ini juga mengandung konten pornografi. Jika perlu, dalam waktu dekat kami akan menutup platform ini. Kami ingin ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat,” tegas Menkominfo.
Pakta Integritas yang ditandatangani oleh perwakilan Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional mengandung tiga poin penting:
- Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pencegahan serta mitigasi risiko secara berkala untuk memastikan sistem elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi perjudian dalam bentuk apapun.
- Melaksanakan kampanye, edukasi, dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya perjudian daring kepada seluruh karyawan, staf, dan pihak terkait.
- Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten perjudian daring sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah pembacaan deklarasi, penandatanganan Pakta Integritas disaksikan oleh Menkominfo Budi Arie, Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya Revta Revolusi, serta perwakilan pimpinan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan langkah ini, Kementerian Kominfo berkomitmen penuh untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bebas dari aktivitas perjudian online, demi kebaikan dan kemajuan masyarakat Indonesia.