Beritaenam.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menanggapi soal iklan bendungan yang merupakan capaian kinerja pemerintah yang ditayangkan di bioskop.
Rudiantara mengatakan, dirinya sudah berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan yang menilai iklan itu tidak melanggar aturan kampanye.
“Tadi malam saya sama Ketua Bawasalu, Ketua Bawaslu juga bilang ‘nggak ada tuh’. Tadi malam di TV secara terbuka, dan Ketua Bawaslu bilang tidak ada yang dilanggar. Ya sudah,” kata Rudiantara sata ditemui sebelum acara Rakornas IV Relawan Pro Jokowi (Projo) di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Rudiantara menjelaskan, salah satu tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni komunikasi publik. Artinya, mengkomunikasikan progres capaian kinerja pemerintah mulai dari pembangunan dan program pemerintah.
“Program banyak, tetapi ada beberapa yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti infrastruktur, kesehatan ada KIS, pendidikan ada KIP, tol laut, jalan tol dan lain sebagainya. Nah, pemerintah mengkomunikasi dan menginformasikan ke publik, karena ini bagian dari pertanggungjawaban. Kan pemerintah tiap tahun ada APBN, nanti dipakai apa nah hasilnya seperti apa. Jadi prinsipnya itu yang dilakukan, dan harus,” jelasnya.
Rudiantara menambahkan, cara menyampaikan komunikasi kepada publik itu bisa dilakukan melalui berbagai media.
“Ada media cetak, media elektronik, televisi, radio ada juga media sosial, bahkan sampai ke pertunjukan rakyat seperti wayangan, menyampaikan ini loh yang sudah dilakukan pemerintah saat ini, sesuai dengan rencananya,” katanya.
Dia juga tak sepakat jika iklan tersebut disebut sebagai bentuk kampanye. Sebab, tidak ada penyampaikan visi dan misi kepada publik.
“Makanya baca. Saya juga pelajari apa itu kampanye. Yang kami informasikan adalah menginformasikan kepada publik. Kalau kampanye itu adalah penggalangan secara terorganisir. Kampanye politik itu mempengaruhi proses sesorang untuk memilih. Itu kan tidak ada proses untuk mempengaruhi orang untuk memilih. Juga tidak ada pegorganisasian. Kalau dibaca undang-undang pemilu tahun 2017 apa itu kampanye, di situ tertulis bahwa kampanye itu ada visi, ada misi, ada program. Sudah pernah lihat iklannya belum? Ada nggak visi misi itu? Nggak ada kan? Ya sudah,” jelasnya.