Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim

admin by admin
16/10/2018
in Hukum, Nasional
0
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim

Rizal Ramli laporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri.

7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli menyambangi Bareskrim Polri guna melaporkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa sekitar 15.00-an lawyer, tapi sudah tentu tidak akan muat Kantor Bareskrim. Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan. Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada Bang Surya Paloh karena saya sahabat dia sebenarnya,” ujar Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Dia menyebut tuduhan kuasa hukum yang mengatasnamakan NasDem salah alamat. Sebab Rizal mengaku tidak pernah merusak nama partai tersebut.

“Padahal tidak pernah ada satu hal apa pun di televisi ataupun di media kami menyebut nama NasDem,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rizal menyangkal bila pernah mengatakan Surya Paloh brengsek. Ungkapan tersebut, lanjut dia, untuk merespons kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Jadi dengan mengatakan tuntutan yang mengada-ngada tersebut, kami rasa dugaan Surya Paloh dan NasDem merusak nama baik kami. Itu akan kami ajukan (sebagai laporan),” jelas Rizal.

Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Tags: Bareskrim PolriNasdemRizal RamliSurya Paloh
Previous Post

Risma: Saya Menyesalkan Video Anak Sekolah Teriak Ganti Presiden

Next Post

Resmi Jadi Tersangka, Neneng Hasanah Dipecat dari Timses Jokowi – Ma’ruf

admin

admin

Next Post
Resmi Jadi Tersangka, Neneng Hasanah Dipecat dari Timses Jokowi – Ma’ruf

Resmi Jadi Tersangka, Neneng Hasanah Dipecat dari Timses Jokowi - Ma'ruf

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan