Nunukan – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial Z (20) karena mengantongi sabu-sabu di Pelabuhan Haji Putri Gang Kakap RT17 Kelurahan Nunukan Timur.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan AKP Muh Hasan Setyabudi melalui pesan tertulis di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (13/6), menyatakan Z yans yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan kasus tersebut.
Informasi dari masyarakat yang diterima kepolisian itu, kata dia, intinya bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di pelabuhan penyeberangan ke Desa Bambangan Pulau Sebatik.
Hasan menjelaskan pelaku hanya disuruh oleh pria berinisial T untuk mengambil sabu-sabu sebanyak tujuh bungkus dengan dijanjikan dibelikan tiket pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini, pria berinisial T masih masuk dalam daftar pencarian orang Polres Nunukan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, pria berinisial Z pun tidak mengetahui identitas orang, tempat dia mengambil sabu-sabu di Jembatan Haji Putri, karena hanya suruhan T.
Dalam menjalankan aksinya, seperti dilansir Antara, Jumat (14/6/2019), lanjut Hasan, pelaku bekerja seorang diri. Polisi menemukan tujuh bungkus sabu-sabu ukuran besar saat melakukan penggeledahan. Barang bukti itu, disimpan dalam saku celananya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bersedia menjadi kurir sabu-sabu lantaran dijanjikan T akan dibelikan tiket kapal laut untuk pulang kampung.
Sehubungan dengan pengungkapan kasus itu, kata dia, Z hanya pasrah dan menyesali perbuatan. Berdasarkan aturan hukum, ia teranca