Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home National

Pemprov Harusnya Diberikan Kewenangan Keluarkan IUP

admin by admin
26/07/2020
in National, News
0
Pemprov Harusnya Diberikan Kewenangan Keluarkan IUP
7
SHARES
104
VIEWS
IUP means – Izin Usaha Pertambangan

Jakarta – Pemerintah provinsi seharusnya tetap diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kewenangan itu bisa dibatasi, misalnya untuk tambang kecil yang dimiliki masyarakat. Seperti galian pasir atau tambang lain sesuai potensi yang ada di daerah.

Ada sisi positif kalau pemprov diberikan wewenang. Salah satunya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan praktik tambang illegal, akibat masyarakat sulit mengurus izin usaha pertambangan (IUP).

“Kita jangan hanya fokus pada perusahaan-perusahaan besar saja. Kita harus melihat juga tambang-tambang kecil yang dimiliki masyarakat seperti galian pasir dan sebagainya di daerah. Bayangkan kalau adanya di Papua, masa untuk mengurus izin harus ke Jakarta.”

Demikian diungkapkan Dosen Ekonomi Pertambangan Universitas Islam Bandung ZAENAL M.T kepada beritaenam.com, beberapa hari lalu.

Seperti diketahu,i pemerintah daerah (Pemrov, Pemkab dan Pemkot) tidak lagi berwenang mengeluarkan izin pertambangan, seperti tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hilangnya kewenangan Pemprov, menurut Zaenal, berpotensi melemahkan pengawasan dan pengendalian pertambangan.

Kata Zaenal, pemerintah pusat akan kesulitan mengawasi tambang yang berada di daerah. Namun, Zaenal pun sependapat dengan hilangnya kewenangan Pemkab dan Pemkot yang diberlakukan sejak tahun 2014, untuk meminimalkan praktik jual beli izin seperti yang kerap terjadi. (Uyung)

Previous Post

Dirjen Berulah Dana Hibah, Mas Menteri Kena Getah

Next Post

UU Minerba Pesanan Perusahaan Besar?

admin

admin

Next Post
UU Minerba Pesanan Perusahaan Besar?

UU Minerba Pesanan Perusahaan Besar?

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan