Jakarta – Pemerintah provinsi seharusnya tetap diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kewenangan itu bisa dibatasi, misalnya untuk tambang kecil yang dimiliki masyarakat. Seperti galian pasir atau tambang lain sesuai potensi yang ada di daerah.
Ada sisi positif kalau pemprov diberikan wewenang. Salah satunya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan praktik tambang illegal, akibat masyarakat sulit mengurus izin usaha pertambangan (IUP).
“Kita jangan hanya fokus pada perusahaan-perusahaan besar saja. Kita harus melihat juga tambang-tambang kecil yang dimiliki masyarakat seperti galian pasir dan sebagainya di daerah. Bayangkan kalau adanya di Papua, masa untuk mengurus izin harus ke Jakarta.”
Demikian diungkapkan Dosen Ekonomi Pertambangan Universitas Islam Bandung ZAENAL M.T kepada beritaenam.com, beberapa hari lalu.
Seperti diketahu,i pemerintah daerah (Pemrov, Pemkab dan Pemkot) tidak lagi berwenang mengeluarkan izin pertambangan, seperti tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hilangnya kewenangan Pemprov, menurut Zaenal, berpotensi melemahkan pengawasan dan pengendalian pertambangan.
Kata Zaenal, pemerintah pusat akan kesulitan mengawasi tambang yang berada di daerah. Namun, Zaenal pun sependapat dengan hilangnya kewenangan Pemkab dan Pemkot yang diberlakukan sejak tahun 2014, untuk meminimalkan praktik jual beli izin seperti yang kerap terjadi. (Uyung)