Penetapan tersangka jaksa tak perlu izin Presiden, kata Komisi III DPR menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum memproses hukum seorang jaksa. Penegasan disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin 20 Juli 2026.
Komisi III Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tanpa Izin
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra. Pernyataan tersebut merespons polemik pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang mempertanyakan mengapa Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Konteks klaim tersebut dilaporkan pada artikel klaim aset negara Rp430 triliun. Soedeson menegaskan tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk melakukan penetapan tersangka jaksa. Ia menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang sahih.
Aturan Izin Hanya untuk Jaksa Agung dan Sudah Dibatalkan
Menurut Soedeson, sebelumnya memang sempat ada aturan di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang mengharuskan izin dalam penetapan tersangka jaksa. Namun, ketentuan tersebut hanya mengatur izin kepada Jaksa Agung, bukan kepada Presiden atau kepala negara. Ia menambahkan aturan mengenai izin tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan dianggap inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, mekanisme izin dalam bentuk apa pun kini tidak lagi menjadi syarat. Rincian putusan tersedia di portal Mahkamah Konstitusi. Soedeson menjelaskan ketentuan tersebut berada dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang menyebut seorang jaksa jika ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Namun, aturan itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak lagi berlaku.
Penetapan Tersangka Jaksa Cukup Bukti Permulaan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden. Ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya juga menyatakan proses penetapan tersangka tidak membutuhkan izin Presiden. Menurut penjelasan yang mengemuka, melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, imunitas prosedural jaksa secara absolut atau absolute privilege telah dibatalkan. Izin Jaksa Agung, terlebih izin Presiden, tidak diperlukan dalam kondisi tertentu seperti operasi tangkap tangan, ancaman terhadap keamanan negara, ataupun ketika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Pandangan Pakar Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah Yasin menjelaskan proses hukum terhadap seorang jaksa harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025. Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Menurut Hery, putusan MK menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki hak imunitas yang bersifat absolut. Perlindungan hukum diberikan kepada jaksa hanya ketika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang, bukan perlindungan menyeluruh dari proses hukum.
Dampak Putusan MK bagi Penegakan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan syarat izin dinilai memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Aparat penegak hukum, termasuk jaksa, kini dapat diproses melalui prosedur yang sama dengan warga negara lain sepanjang penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
Sejumlah pegiat antikorupsi menilai penetapan tersangka jaksa tanpa hambatan prosedural menjadi kemajuan penting dalam pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum. Mekanisme izin sebelumnya dianggap berpotensi memperlambat bahkan menghambat proses hukum terhadap oknum aparat.
Meski demikian, para pakar mengingatkan penyidik tetap wajib memenuhi standar pembuktian yang ketat. Kemudahan prosedural tidak boleh mengurangi kualitas penyidikan maupun perlindungan hak tersangka sesuai asas praduga tak bersalah yang dijamin hukum acara pidana.
Praktisi: Presiden Tak Perlu Dilibatkan
Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan penyidik tidak perlu meminta izin Presiden untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mewajibkan hal tersebut. Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi memberikan jawaban serupa. Mereka menegaskan tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk melakukan penetapan tersangka jaksa. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan PT Asabri. Polemik penetapan tersangka jaksa ini menegaskan konsensus di kalangan pakar dan legislator terkait prosedur hukum yang berlaku.








