Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penetapan Tersangka Jaksa Tak Perlu Izin Presiden, Komisi III DPR Tegaskan Aturannya Sudah Dibatalkan MK

by Al Berlant Ghulam
21/07/2026
in Berita, Hukum, Nasional
A A
0
penetapan tersangka jaksa

Penetapan tersangka jaksa tak perlu izin Presiden, kata Komisi III DPR menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum memproses hukum seorang jaksa. Penegasan disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin 20 Juli 2026.

Komisi III Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tanpa Izin

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra. Pernyataan tersebut merespons polemik pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang mempertanyakan mengapa Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Konteks klaim tersebut dilaporkan pada artikel klaim aset negara Rp430 triliun. Soedeson menegaskan tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk melakukan penetapan tersangka jaksa. Ia menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang sahih.

Aturan Izin Hanya untuk Jaksa Agung dan Sudah Dibatalkan

Menurut Soedeson, sebelumnya memang sempat ada aturan di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang mengharuskan izin dalam penetapan tersangka jaksa. Namun, ketentuan tersebut hanya mengatur izin kepada Jaksa Agung, bukan kepada Presiden atau kepala negara. Ia menambahkan aturan mengenai izin tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan dianggap inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, mekanisme izin dalam bentuk apa pun kini tidak lagi menjadi syarat. Rincian putusan tersedia di portal Mahkamah Konstitusi. Soedeson menjelaskan ketentuan tersebut berada dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang menyebut seorang jaksa jika ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Namun, aturan itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak lagi berlaku.

Penetapan Tersangka Jaksa Cukup Bukti Permulaan

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden. Ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya juga menyatakan proses penetapan tersangka tidak membutuhkan izin Presiden. Menurut penjelasan yang mengemuka, melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, imunitas prosedural jaksa secara absolut atau absolute privilege telah dibatalkan. Izin Jaksa Agung, terlebih izin Presiden, tidak diperlukan dalam kondisi tertentu seperti operasi tangkap tangan, ancaman terhadap keamanan negara, ataupun ketika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

Pandangan Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah Yasin menjelaskan proses hukum terhadap seorang jaksa harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025. Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Menurut Hery, putusan MK menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki hak imunitas yang bersifat absolut. Perlindungan hukum diberikan kepada jaksa hanya ketika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang, bukan perlindungan menyeluruh dari proses hukum.

Dampak Putusan MK bagi Penegakan Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan syarat izin dinilai memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Aparat penegak hukum, termasuk jaksa, kini dapat diproses melalui prosedur yang sama dengan warga negara lain sepanjang penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai penetapan tersangka jaksa tanpa hambatan prosedural menjadi kemajuan penting dalam pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum. Mekanisme izin sebelumnya dianggap berpotensi memperlambat bahkan menghambat proses hukum terhadap oknum aparat.

Meski demikian, para pakar mengingatkan penyidik tetap wajib memenuhi standar pembuktian yang ketat. Kemudahan prosedural tidak boleh mengurangi kualitas penyidikan maupun perlindungan hak tersangka sesuai asas praduga tak bersalah yang dijamin hukum acara pidana.

Praktisi: Presiden Tak Perlu Dilibatkan

Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan penyidik tidak perlu meminta izin Presiden untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mewajibkan hal tersebut. Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi memberikan jawaban serupa. Mereka menegaskan tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk melakukan penetapan tersangka jaksa. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan PT Asabri. Polemik penetapan tersangka jaksa ini menegaskan konsensus di kalangan pakar dan legislator terkait prosedur hukum yang berlaku.

Related Posts

herbal vitalitas pria
kesehatan

Mengenal Herbal Vitalitas Pria: Jenis, Manfaat, dan Aturan Aman Konsumsinya

by Al Berlant Ghulam
10 hours ago
0

Indonesia memiliki kekayaan tanaman obat yang digunakan turun-temurun untuk menjaga kebugaran kaum pria. Berbagai herbal vitalitas pria kini juga tersedia dalam bentuk suplemen modern yang lebih praktis. Meski berbahan alami, penggunaannya tetap memerlukan pemahaman yang benar. Jenis Herbal Vitalitas Pria...

Read more
hipertensi silent killer

Hipertensi Silent Killer: Kenali Bahayanya bagi Jantung dan Otak

10 hours ago
Lamine Yamal cetak rekor

Lamine Yamal Cetak Rekor sebagai Remaja Pertama Juara Euro dan Piala Dunia, Lampaui Messi-Ronaldo

11 hours ago
Next Post
antrean BBM di Balikpapan

Antrean BBM di Balikpapan dan Samarinda Disorot DPRD, Selisih Pertamax-Pertalite Rp6.000 Jadi Pemicu

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan