Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan Perpanjangan Penahanan di Rutan Medaeng

by admin
01/03/2019
in Nasional, Hukum
A A
0
Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya.

Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya.

beritaenam.com, Surabaya – Ahmad Dhani tolak tanda tangan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI selama 60 hari ke depan. Kini Ahmad Dhani tengah menjadi terdakwa dan tahanan di kasus ujaran Idiot di Rutan Medaeng, Surabaya.

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan hal tersebut. “Ahmad Dhani tidak mau menandatangani surat tersebut,” terang Aldwin, Jumat (1/3/2019).

Ahmad Dhani tolak tanda tangan perpanjangan penahanan, Pengadilan Tinggi DKI akhirnya menyodorkan surat berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani Ahmad Dhani.

“Jadi ada dua surat. Surat pertama perpanjangan penahanan yang tidak ditandatangani Ahmad Dhani. Surat kedua yang ditandatangani adalah berita acara penolakan,” tegasnya.

Aldwin membeberkan, alasan suami Mulan Jameelah menandatangani surat perpanjangan penahanan karena sampai sekarang masih berharap dikabulkannya penangguhan penahanan.

“Tentu saja kita berharap dikabulkan penangguhan penahanan. Karena jelas yang menjamin adalah para tokoh-tokoh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Ahmad DhaniSurabaya

Related Posts

Dewa 19 dan Andra and The Backbone Akan Tampil di Pantai Carnaval Ancol pada 22 Juni 2024
Hiburan

Dewa 19 dan Andra and The Backbone Akan Tampil di Pantai Carnaval Ancol pada 22 Juni 2024

by Dandung
2 years ago
0

Jakarta - Grup band papan atas Tanah Air, Dewa 19, akan menggelar konser di Jakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024. Grup band legendaris yang digawangi oleh Ahmad Dhani ini akan tampil bersama Virzha dan Andra and The Backbone di Pantai...

Read more
Kembali Huni Rutan Cipinang, Ini Fasilitas Sel Tahanan Ahmad Dhani

Kembali Huni Rutan Cipinang, Ini Fasilitas Sel Tahanan Ahmad Dhani

7 years ago
Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

7 years ago
Next Post
Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km

Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan