Istana Kepresidenan menilai kasus penyadapan Prabowo yang menjerat Listyo Sigit Prabowo mengarah ke perbuatan makar. Pada Rabu, 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto juga memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Penilaian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo dan dua jenderal polisi sebagai tersangka.
Istana Nilai Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar
Menurut Kompas.com, Prasetyo menyebut perbuatan para tersangka sudah bisa dianggap mengarah ke makar. Ia juga menilai perbuatan itu membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho.”
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo menjelaskan, informasi seputar Kepala Negara umumnya sangat sensitif. Menurut dia, informasi tersebut bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa.
Penilaian makar itu merupakan pendapat Istana. Pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka, sebagaimana disampaikan Bareskrim, tidak memuat pasal makar.
Listyo Sigit Dicopot dari KSP, Aryo Windutomo Ditunjuk Plt
Prasetyo mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Listyo sebagai KSP pada Rabu pagi. Ia menyebut keputusan itu sebagai konsekuensi logis karena salah satu tersangka menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP.”
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
Nomor keppres pemberhentian belum disebutkan dalam sumber yang dibaca beritaenam.com. Listyo dilantik sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, sehingga ia menjabat sekitar satu bulan.
Prasetyo juga mengaku Istana belum mengetahui motif para tersangka. Menurut CNN Indonesia, ia menyerahkan pengungkapan dalang kepada penyidik.
“Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan.”
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo memastikan kasus penyadapan Prabowo tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Sikap Partai dan DPR soal Penyadapan Prabowo
Sejumlah partai meminta polisi menelusuri motif dan pihak di balik penyadapan Prabowo. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mendukung pertemuan para ketua umum partai untuk mengawal kasus ini.
“Kita ingin didalami apa intensinya, motifnya. Lalu, siapa otak dari semua ini.”
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat
Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyebut perbuatan itu sebagai bentuk insubordinasi. Menurut detikcom, ia juga menilai bisa saja ditemukan motif yang mengarah ke makar terhadap Presiden.
Ketua DPD Gerindra DIY Danang Wicaksana Sulistya meminta Polri menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia tidak mau berspekulasi soal ada atau tidaknya pihak yang memerintahkan penyadapan.
Dari Senayan, anggota Komisi III DPR Abdullah meminta pemeriksaan etik segera digelar bila para tersangka masih berstatus anggota aktif Polri. Anggota Komisi III Nasir Djamil menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali.”
Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR
Kronologi dan Pasal yang Disangkakan
Kasus penyadapan Prabowo berawal dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 telepon seluler, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026, yaitu:
- Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang saat itu menjabat KSP.
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH), widyaiswara di Sespim Lemdiklat Polri.
Menurut Kompas.com, penyidik menduga para tersangka memasukkan nomor telepon ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur pada 2025-2026. Sasarannya antara lain Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan. Satu perwira tinggi lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 258 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta pasal UU ITE dengan ancaman 8 tahun.
Sumber berbeda soal nomor pasal UU ITE: Kompas.com menulis Pasal 32 ayat (1), sedangkan CNN Indonesia menulis Pasal 31 ayat (1). Penetapan tersangka sebelumnya diulas dalam artikel Listyo Sigit tersangka penyadapan.
Hingga Kamis pagi, belum ada tanggapan dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi, maupun kuasa hukum mereka dalam sumber yang dibaca beritaenam.com. Ketiganya berhak atas asas praduga tak bersalah.
Status Terkini Kasus Penyadapan Prabowo
Hingga Kamis, 5 November 2026, kasus penyadapan Prabowo masih disidik Bareskrim Polri dengan tiga tersangka. Istana menilai perbuatan itu mengarah ke makar, Listyo telah diberhentikan dari jabatan KSP, dan sejumlah partai meminta polisi mengungkap motif serta dalang di baliknya.








