Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan Diringkus Polisi

admin by admin
03/06/2019
in Hukum, Nasional
0
Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan Diringkus Polisi

Brigjen Dedi Prasetyo.

7
SHARES
104
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Polri menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyebar kabar bohong alias hoax penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menyebut, berdasarkan interogasi sementara, foto masjid yang diunggah dan disebut pria itu diserang berada di Sri Lanka.

“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Lanka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (3/6/2019).

Dia mengatakan pria bernama Fitriadin itu diduga menyebar hoax lewat akun Facebook Adi Bima yang dikelolanya. Perbuatan itu diduga dilakukan pria tersebut karena emosi akibat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019,” jelas Dedi.

Penangkapan dilakukan penyidik Subdit 2 unit III Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis, (30/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Lenteng Agung. Polisi menyita satu unit ponsel dan dua buah simcard.

Kini, Fitriadin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun serta dengan maksimal Rp 1 miliar.

“Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia,” ucap Dedi.

Tags: Brigjen Dedi PrasetyoHoaksMasjidPetamburanPolri
Previous Post

Ucapkan Selamat Idul Fitri, Presiden Jokowi: Mari Mempererat Persatuan dan Persaudaraan

Next Post

Polisi Ultimatum Habib dan Kiai yang Ikuti Bakar Polsek Tambelangan Menyerah Setelah Lebaran

admin

admin

Next Post
Polisi Ultimatum Habib dan Kiai yang Ikuti Bakar Polsek Tambelangan Menyerah Setelah Lebaran

Polisi Ultimatum Habib dan Kiai yang Ikuti Bakar Polsek Tambelangan Menyerah Setelah Lebaran

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan