Beritaenam.com — Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dua tersangka adalah saudara MNM (54) yang diduga memukul korban, dan saudara S (49) yang diduga memukul serta menendang korban, termasuk merusak kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV. “Terhadap tersangka, dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Ade Ary Syam.
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Ada pemukulan dan penendangan dari massa SYL, lebih tepatnya dari ormas pendukung SYL,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Menurut Bodhiya, pengeroyokan terjadi saat pendukung SYL mencoba mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Para simpatisan menutupi pintu ruang sidang, menyebabkan kerusuhan ketika SYL keluar.
“Ketika SYL keluar, simpatisan langsung desak-desakan, mendorong, hingga membuat keadaan rusuh. Banyak wartawan yang sedang bertugas terganggu oleh cara simpatisan SYL ini,” jelas Bodhiya. Dalam kerusuhan tersebut, Bodhiya sempat terjatuh saat melindungi peralatan liputannya dan menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL.
“Tidak luka parah, karena saat dipukul dan ditendang, saya menghindar. Kena sedikit saja, tidak sampai luka,” tutur Bodhiya.