Beritaenam.com, Jakarta – Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
Kasus ini sudah bergulir selama 7 bulan. Namun, hingga kekinian, Amien Rais belum pernah diperiksa polisi sebagai terlapor dalam kasus itu.
Terkait hal ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta beralasan, polisi masih mendalami laporan Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut Partai Tuhan dan Partai Setan.
“Itu masih kita coba dalami,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Adi juga tak bisa menerangkan, saat disinggung kapan Amien Rais akan dimintakan keterangan dalam kasus tersebut.
Dia hanya menyampaikan, polisi masih berupaya untuk menelusuri apakah ada atau tidak unsur tindak pidana terkait pernyataan Amien Rais, yang dituduh sebagai bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian.
“Ya kami masih menerima laporan tersebut, kami coba dalami lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.