Beritaenam.com, Jakarta – Rocky Gerung kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa terkait foto Ratna Sarumpaet dengan kondisi wajah babak belur yang sempat beredar beberapa waktu lalu.
“Agendanya demikian (pemeriksaan Rocky Gerung hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (4/12).
Ini merupakan kali kedua pemanggilan polisi terhadap pria yang juga pengamat politik tersebut. Pemanggilan pertama Selasa (27/11) lalu, namun ia meminta ditunda dengan alasan ada keperluan pribadi.
Polisi akan melakukan kroscek Rocky Gerung dikirim foto oleh tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dengan caption ibunda aktris Atiqah Hasihola itu baru saja menjadi korban penganiayaan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.
“Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).
Berkas Ratna Sarumpaet tersebut dikembalikan Kejati ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November. Dia menjelaskan, masih ada kekurangan syarat divil dan materiil pada berkas tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa poin yang diminta kejaksaan untuk diperbaiki.
“Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki istilahnya ada P19,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11).
Dia mengatakan, nantinya penyidik kasus Ratna Sarumpaet akan memperbaiki berkas dan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Dalam P19 (pengembalian dengan petunjuk) itu nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi,” ujar Argo.