Beritaenam.com, Jakarta – Polisi kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratna diperpanjang selama 30 hari.
“Ya sudah diperpanjang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11/2018).
Ratna Sarumpaet ditahan polisi sejak Jumat (5/10) lalu. Masa penahanan Ratna kemudian diperpanjang selama 40 hari.
Sebelumnya, berkas perkara Ratna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun berkas itu dikembalikan lagi ke polisi sebab kurang secara formil dan materil.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.