beritaenam.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang bakal terseret dalam kasus Ratna Sarumapet itu.
“Kemungkinan (ada tersangka baru). Kemungkinan, ya gitu aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sementara Argo tidak mau menjawab soal apakah Ratna selanjutnya akan ditahan jaksa atau tidak. Karena menurutnya, polisi sudah tidak punya kewenangan apa-apa lagi terhadap Ratna Sarumpaet setelah tahap 2 ini.
“Tanya kejaksaan, kan sudah dilimpahkan,” ungkap Argo.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (30/1). Penyidik juga telah menyerahkan Ratna ke JPU untuk proses selanjutnya.
Perjalanan panjang kasus hoax Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan
Kubu capres-cawapres nomor urut 02 sempat membela Ratna kala itu. Namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.
Pengungkapan hoax tersebut berbuntut penahanan Ratna Sarumpaet. Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.