beritaenam.com, Jakarta – Kepolisian telah mengantongi identitas N sebagai penjual sabu kepada personel grup dangdut Duo Molek, Caca Wulan Sari (CWS). Polisi juga sudah mengetahui lokasi N berada.
“Sudah, sudah (kantongi identitas), sedang kita cari, masih kita cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (14/1/2019).
“Polisi sudah ketahui di mana lokasi DPO (berinisial) N,” imbuhnya.
Argo mengatakan Caca sudah memakai barang haram tersebut sejak Desember 2018 dan sudah melakukan transaksi pesanan sabu sudah sebanyak tiga kali terhitung Desember hingga saat ini.
Terkait hasil cek darah Caca yang dilakukan untuk identifikasi Caca, hingga saat ini kepolisian masih menunggu hasil tersebut.
Caca ditangkap usai menghisap sabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (10/1) lalu. Dia ditangkap bersama dua rekan lainnya, yaitu Chandra dan Yahya Ansori Nasution.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram disita polisi dari penangkapan Caca di apartemennya.
Akibat perbutannya, Caca dan rekananya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.