Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi: Penyitaan Akun Instagram Ahmad Dhani Sudah Sesuai dengan UU ITE

by admin
17/11/2018
in Hukum, Nasional
A A
0
Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani.

Beritaenam.com, Jakarta – Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani oleh polisi dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyitaan akun media sosial sebelumnya juga telah terjadi dalam kasus Buni Yani.

Deputi Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa penyitaan akun Instagram Dhani oleh polisi bukan yang pertama di Indonesia. Polisi juga pernah menyita akun Facebook dan akun email Buni Yani dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Buni Yani.

Wahyu juga mengatakan bahwa penyitaan itu sudah sesuai dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 yang mengatur tentang penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik.

“Dalam UU ITE definisi sistem elektroni sangat luas, jadi hampir semua yang terkoneksi dengan internet atau sistem elektronik dalam dikualifikasikan sebagai sistem elektronik, termasuk akun media sosial,” jelas Wahyu di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Meski pun demikian, Wahyu menekankan bahwa penyitaan akun media sosial oleh polisi harus dengan izin pengadilan.

Adapun dalam kasus Buni Yani yang disita oleh polisi adalah akun email dan Facebook. Buni Yani sendiri sudah divonis penjara 1,5 tahun pada November 2017 lalu. Ia mengajukan banding pada Mei kemarin, tetapi ditolak.

Diberitakan sebelumnya akun Instagram musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani disita oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur,

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa akun Instagram itu disita polisi sebagai alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Dhani. Musisi Dewa 19 itu sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan,” kata Barung.

Tags: Ahmad DhaniAkun InstagramPolisiUU ITE

Related Posts

M Daffa Athahillah: Catar Akpol yang Hafidz Al-Qur’an Ingin Jadi Polisi Bertanggungjawab
News

M Daffa Athahillah: Catar Akpol yang Hafidz Al-Qur’an Ingin Jadi Polisi Bertanggungjawab

by Dandung
2 years ago
0

Beritaenam.com -- Para calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) menunjukkan tekad dan dedikasi dalam menggapai cita-cita sembari berpegang pada nilai-nilai agama. Salah satu contohnya adalah M Daffa Athahillah, seorang hafidz Al-Qur’an yang kini tengah mengikuti seleksi di Akpol. Daffa,...

Read more
RUU Polri Picu Polemik dengan Diksi “Keamanan Nasional”

RUU Polri Picu Polemik dengan Diksi “Keamanan Nasional”

2 years ago
Dewa 19 dan Andra and The Backbone Akan Tampil di Pantai Carnaval Ancol pada 22 Juni 2024

Dewa 19 dan Andra and The Backbone Akan Tampil di Pantai Carnaval Ancol pada 22 Juni 2024

2 years ago
Next Post
Mandi Air Hangat Bantu Turunkan Kadar Gula Darah

Mandi Air Hangat Bantu Turunkan Kadar Gula Darah

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan