beritaenam.com, Jakarta – Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Eggi kembali mendekam dalam tahanan sejak Senin, 3 Juni 2019.
“Iya penahanannya sudah diperpanjang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Kamis 6 Juni 2019.
Sejatinya, Eggi ditahan selama 20 hari sejak 14 Mei 2019. Artinya, penahanan dia habis pada 2 Juni 2019.
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali ditahan sejak 3 Juni 2019. Penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung dari 3 Juni 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik menangkap Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.