beritaenam.com, Jakarta – Polri menjelaskan surat suara yang dibakar di Puncak Jaya, Papua adalah sisa pencoblosan dengan sistem noken dan sudah tak diperlukan lagi. Pembakaran surat suara dilakukan agar tak disalahgunakan.
“Ini perlu saya sampaikan, hal tersebut (pembakaran surat suara) sudah diklarifikasi langsung oleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya. Kejadian tersebut sebenarnya di sana kan pakai sistem noken, di distrik tersebut,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Dedi menyampaikan pembakaran surat suara yang tak terpakai merupakan keputusan KPU setempat.
“Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekelompok orang, keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan,” sambung dia.
Dedi mengatakan kegiatan pembakaran surat suara itu sudah dituangkan dalam berita acara (BA). Dedi menyebut Bawaslu juga telah mengecek perihal pembakaran surat suara yang tak terpakai itu dan hasilnya tak ada masalah.
“Betul itu kejadian itu dibakar adalah sisa-sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April karena di sana sistem noken. Jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu,” kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, dalam video viral yang berdurasi kurang lebih 5 menit 7 detik itu, terlihat tumpukan surat dan kota suara yang sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019.
Selain itu, terlihat juga seorang ibu dan anak yang sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut.