beritaenam.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas 24 Januari 2018 mendatang. Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena kasus penistaan agama.
Polri memastikan tidak akan ada pengamanan khusus saat Ahok keluar dari sel tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat nanti.
“Untuk pembebasan Pak Ahok, itu masuk domain Ditjen Pas. Langkah ke polisian hanya monitoring saja,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (21/1).
Peran kepolisian, kata Dedi, hanya mengantisipasi adanya pergerakan massa simpatisan Ahok di sekitar Mako Brimob. Polisi mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang ditimbulkan dari kumpulan massa tersebut.
“Hanya cukup Polres Depok dan Polsek Cimanggis saja (yang mengamankan). Antisipasi ada Ahoker atau pendukungnya, kita antisipasi jangan sampai kerawanan malah terjadi. Kehadiran polisi hanya memitigasi kerawanan yang bisa terjadi di sana,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahok meminta para pendukungnya tidak melakukan penyambutan pada hari bebasnya nanti. Imbauan itu ia sampaikan melalui surat yang diunggah di akun Instagram @basukibtp.
Dia tidak ingin penyambutan tersebut justru mengganggu aktivitas dan ketertiban masyarakat lain. Apalagi jika massa pendukung sampai bermalam di tepi jalan.