Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Dilaporkan Relawan ke Polda Metro

admin by admin
24/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Pria Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Dilaporkan Relawan ke Polda Metro
7
SHARES
103
VIEWS

beritaenm.com, Jakarta – Seorang relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C. Suhadi, melaporkan pria yang mengancam Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya. Suhadi melaporkan pria itu dengan tuduhan makar.

“Saya sebagai bangsa nggak senang dengan kepala negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat, relawan Jokowi juga, saya nggak suka Presiden saya dicaci maki gitu, apalagi dikata-kata mau dibunuh dan sebagainya,” kata C Suhadi, Jumat (24/5/2019).

Laporan Suhadi dibuat pada 22 Mei 2019. Suhadi melaporkan pria tersebut karena tak terima Jokowi sebagai kepala negara dilecehkan.

“Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata ‘bunuh Presiden’. Ada beberapa pasal juga saya laporkan,” imbuh Suhadi.

Suhadi pertama kali mendapatkan video itu dari grup-grup WhatsApp. Kemudian dia men-download video itu dan dimasukkan ke flashdisk untuk kemudian diberikan kepada polisi sebagai bukti dalam laporannya.

Dalam video yang dilaporkan oleh Suhadi, terdapat seorang pria mengenakan pakaian putih dan bersorban berwarna gelap.

Ada pula satu pria juga yang mengenakan pakaian berwarna gelap. Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.

“Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau,” ucap seorang pria dalam video tersebut.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono belum mendapatkan informasi bahwa pelaku pengancam Presiden Jokowi itu sudah ditangkap.

“Belum ada info sudah diamankan,” kata Argo.

Laporan Suhadi itu teregister pada LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang dilaporkan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Tags: JokowiMakarPengancam JokowiRelawan Jokowi-Ma'rufWiranto
Previous Post

Karding: Kerusuhan 22 Mei Sangat Mungkin Berkaitan dengan Ajakan Amien Rais

Next Post

Terbukti Lakukan Korupsi, Eks Dirut PT Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

admin

admin

Next Post
Terbukti Lakukan Korupsi, Eks Dirut PT Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Korupsi, Eks Dirut PT Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan