Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 30 September 2026. Ia menyatakan verifikasi dokumen pendidikan capres dan cawapres harus dilakukan langsung.
Putu Artha Tegaskan Verifikasi Dokumen Harus Hadir
Putu Artha hadir sebagai saksi pemohon dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, dan merupakan kelanjutan dari sidang ijazah Gibran yang masuk tahap pembuktian.
Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Dalam sidang itu, pemohon juga menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti.
Dalam keterangannya, Artha menekankan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap dokumen calon. Menurut dia, kebenaran dokumen hanya dapat dipastikan melalui verifikasi tatap muka.
“Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen.” — I Gusti Putu Artha, mantan komisioner KPU
Ia juga menyebut tingkat kelengkapan dokumen untuk calon presiden menuntut kehadiran langsung. Ia menyinggung aturan pada Pemilu 2009 yang mewajibkan calon memperlihatkan ijazah SD, SMP, dan SMA.
Pengalaman Mencoret Caleg pada Pemilu 2009
Putu Artha menceritakan pengalamannya saat mencoret seorang calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Menurut dia, caleg tersebut merupakan anak seorang pejabat tertinggi negara saat itu.
Pencoretan dilakukan karena persoalan ijazah SMA. Saat diverifikasi, nomor stambuk pada ijazah itu ternyata milik orang lain, sedangkan caleg bersangkutan hanya bersekolah hingga kelas 2 SMA.
Verifikasi tersebut dilakukan KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sekolah terkait di kawasan Kuningan, Jakarta. KPU kemudian membuat berita acara atas hasil pemeriksaan dokumen.
Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut tidak mengetahui adanya pasal pengecualian serupa dalam pemilu legislatif sejak 2004 hingga 2024.
KPU Tanya Verifikasi Capres pada Pilpres 2009
Kuasa hukum KPU, Saleh, menanyakan apakah KPU mendatangi capres dan cawapres saat verifikasi Pilpres 2009. Artha menjawab saat itu ia bertugas di kelompok kerja debat dan kampanye.
Menurut dia, tanggung jawab verifikasi pada Pilpres 2009 berada di tim tersendiri. Meski demikian, ia tetap menegaskan verifikasi langsung oleh penyelenggara pemilu diperlukan.
Seusai Putu Artha memberikan keterangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berkelakar kepada kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto. Candaan itu disambut senyum para pihak di ruang sidang.
“Pak Bambang, segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu, ya?” — Saldi Isra, Hakim Konstitusi
Satu saksi pemohon lainnya berhalangan hadir karena alasan pribadi. Saldi menyatakan keterangan tertulis yang telah diterima majelis dapat dijadikan keterangan tanpa kehadiran saksi.
Saldi juga menegaskan, setelah sidang pembuktian dimulai, para pihak tidak dapat menambah atau mengganti saksi. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh pihak dalam perkara.
Ahli Bivitri dan Titi Paparkan Pandangan
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat sengketa syarat administrasi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan di DPR. Ahli pemilu Titi Anggraini menyoroti perbedaan standar verifikasi pendidikan antara pilpres dan pilkada. Pandangan ini melengkapi argumentasi yang sebelumnya muncul ketika KPU menilai gugatan telah terlambat 905 hari.
“Rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini.” — Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan apakah ijazah Paket C memenuhi syarat pendidikan calon. Menurut Enny, ijazah kesetaraan itu kerap muncul dalam sengketa pilkada.
Sebelum sidang, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pemanggilan sejumlah pihak. Pihak yang diminta hadir adalah Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum.
Perkara ini diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Pemohon meminta MK memeriksa apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan saat dicalonkan sebagai wakil presiden.
MK sebelumnya memutuskan perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian. Jadwal sidang pembuktian diumumkan melalui laman resmi MK pada Senin, 28 September 2026.
Permintaan pemohon agar MK memanggil Gibran belum diputuskan. Saldi menyebut permintaan itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.
Kesaksian Putu Artha menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan pemohon. Jadwal sidang lanjutan perkara tersebut belum diumumkan MK hingga Kamis pagi, 1 Oktober 2026.

