Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Komisioner KPU Putu Artha di Sidang MK: Verifikasi Dokumen Pendidikan Capres-Cawapres Harus Datang Langsung

by Al Berlant Ghulam
01/10/2026
in Hukum
A A
0
Putu Artha

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 30 September 2026. Ia menyatakan verifikasi dokumen pendidikan capres dan cawapres harus dilakukan langsung.

Putu Artha Tegaskan Verifikasi Dokumen Harus Hadir

Putu Artha hadir sebagai saksi pemohon dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, dan merupakan kelanjutan dari sidang ijazah Gibran yang masuk tahap pembuktian.

Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Dalam sidang itu, pemohon juga menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti.

Dalam keterangannya, Artha menekankan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap dokumen calon. Menurut dia, kebenaran dokumen hanya dapat dipastikan melalui verifikasi tatap muka.

“Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen.” — I Gusti Putu Artha, mantan komisioner KPU

Ia juga menyebut tingkat kelengkapan dokumen untuk calon presiden menuntut kehadiran langsung. Ia menyinggung aturan pada Pemilu 2009 yang mewajibkan calon memperlihatkan ijazah SD, SMP, dan SMA.

Pengalaman Mencoret Caleg pada Pemilu 2009

Putu Artha menceritakan pengalamannya saat mencoret seorang calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Menurut dia, caleg tersebut merupakan anak seorang pejabat tertinggi negara saat itu.

Pencoretan dilakukan karena persoalan ijazah SMA. Saat diverifikasi, nomor stambuk pada ijazah itu ternyata milik orang lain, sedangkan caleg bersangkutan hanya bersekolah hingga kelas 2 SMA.

Verifikasi tersebut dilakukan KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sekolah terkait di kawasan Kuningan, Jakarta. KPU kemudian membuat berita acara atas hasil pemeriksaan dokumen.

Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut tidak mengetahui adanya pasal pengecualian serupa dalam pemilu legislatif sejak 2004 hingga 2024.

KPU Tanya Verifikasi Capres pada Pilpres 2009

Kuasa hukum KPU, Saleh, menanyakan apakah KPU mendatangi capres dan cawapres saat verifikasi Pilpres 2009. Artha menjawab saat itu ia bertugas di kelompok kerja debat dan kampanye.

Menurut dia, tanggung jawab verifikasi pada Pilpres 2009 berada di tim tersendiri. Meski demikian, ia tetap menegaskan verifikasi langsung oleh penyelenggara pemilu diperlukan.

Seusai Putu Artha memberikan keterangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berkelakar kepada kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto. Candaan itu disambut senyum para pihak di ruang sidang.

“Pak Bambang, segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu, ya?” — Saldi Isra, Hakim Konstitusi

Satu saksi pemohon lainnya berhalangan hadir karena alasan pribadi. Saldi menyatakan keterangan tertulis yang telah diterima majelis dapat dijadikan keterangan tanpa kehadiran saksi.

Saldi juga menegaskan, setelah sidang pembuktian dimulai, para pihak tidak dapat menambah atau mengganti saksi. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh pihak dalam perkara.

Ahli Bivitri dan Titi Paparkan Pandangan

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat sengketa syarat administrasi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan di DPR. Ahli pemilu Titi Anggraini menyoroti perbedaan standar verifikasi pendidikan antara pilpres dan pilkada. Pandangan ini melengkapi argumentasi yang sebelumnya muncul ketika KPU menilai gugatan telah terlambat 905 hari.

“Rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini.” — Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan apakah ijazah Paket C memenuhi syarat pendidikan calon. Menurut Enny, ijazah kesetaraan itu kerap muncul dalam sengketa pilkada.

Sebelum sidang, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pemanggilan sejumlah pihak. Pihak yang diminta hadir adalah Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum.

Perkara ini diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Pemohon meminta MK memeriksa apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan saat dicalonkan sebagai wakil presiden.

MK sebelumnya memutuskan perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian. Jadwal sidang pembuktian diumumkan melalui laman resmi MK pada Senin, 28 September 2026.

Permintaan pemohon agar MK memanggil Gibran belum diputuskan. Saldi menyebut permintaan itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Kesaksian Putu Artha menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan pemohon. Jadwal sidang lanjutan perkara tersebut belum diumumkan MK hingga Kamis pagi, 1 Oktober 2026.

Related Posts

Indonesia vs Bangladesh
Olahraga

Indonesia vs Bangladesh Malam Ini di GBK, Garuda Tanpa Thom Haye di Laga Penentu Grup A

by Al Berlant Ghulam
33 minutes ago
0

Laga Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 digelar Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 19.30 WIB. Pertandingan terakhir Grup A itu berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Jadwal dan Siaran Indonesia vs Bangladesh Pertandingan disiarkan langsung...

Read more
demo buruh

Demo Buruh di DPR Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Koalisi Bawa 11 Tuntutan

1 hour ago
rapat paripurna DPR

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR Hari Ini, Bahas Mitra Kerja Badan Otorita Pantura

3 hours ago
Next Post
demo buruh

Demo Buruh di DPR Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Koalisi Bawa 11 Tuntutan

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan