Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Sabu

admin by admin
02/03/2019
in Hukum, Seleb
0
Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Sabu

Sandy Tumiwa dan rekannya saat rilis kasus narkoba di Polsek Menteng.

7
SHARES
105
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Sandy Tumiwa juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 tentang narkotika,” ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019).

Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio ditangkap pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3) di Hotel The Grove Jaksel. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang lainnya.

Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) dalam penangkapan.

“Dari hasil urine, positif memakai narkoba,” ujar Dedy.

Tags: NarkobaPolisiSandy Tumiwa
Previous Post

Pengamat: Pidato AHY Tunjukkan Demokrat Ambil Posisi Tengah di Pilpres

Next Post

Blusukan Ke Pasar di Kendari, Jokowi: Harga-harga Stabil

admin

admin

Next Post
Blusukan Ke Pasar di Kendari, Jokowi: Harga-harga Stabil

Blusukan Ke Pasar di Kendari, Jokowi: Harga-harga Stabil

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan