beritaenam.com, Jakarta – Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Sandy Tumiwa juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 tentang narkotika,” ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019).
Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio ditangkap pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3) di Hotel The Grove Jaksel. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang lainnya.
Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) dalam penangkapan.
“Dari hasil urine, positif memakai narkoba,” ujar Dedy.