Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

Sapari: “Putusan MA Harus-nya Dieksekusi dan Dipatuhi Termasuk Pejabat”

Ucapan Dirgahayu ke 75 Tahun MA RI, Lembaga Tinggi Negara Yang Berintegritas Dalam Pelayanan Masyarakat/Publik Pencari Keadilan

admin by admin
01/09/2020
in News
0
Sapari: “Putusan MA Harus-nya Dieksekusi dan Dipatuhi Termasuk Pejabat”

Sapari VS Kepala Badan POM

7
SHARES
105
VIEWS

Beritaenam.com — Bertepatan ulang tahun ke-75 Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Saya mengucapkan selamat ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-75.”

Drs Sapari, mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya merasa keadilan masih ada di bangsa ini.

“Semoga dengan usianya yang sudah tiga perempat abad ini, MA sebagai Lembaga Tinggi Negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan, lebih cepat, transparan dan berintegritas dalam melayani masyarakat/publik,” demikian Sapari dalam jumpa pers-nya.

Mengaku, dipecat tanpa alasan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dan tak mendapat gaji sejak 19 September  2018 tanpa dasar yang jelas dan tanpa kesalahan apapun.

Sapari bersaksi, “Terus terang saja, saya melakukan ini demi mencari keadilan dan kebenaran. Demi martabat anak istri, melawan kesewenang-wenangan pimpinan.”

Dalam mencari “keadilan dan kebenaran” melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, karena merasa dizholimi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Saya melakukan upaya hukum ke PTUN Jakarta 17 Des 2018 hingga diputus PTUN Jkt 8 Mei 2019, putusan PT.TUN.JKT 12 September 2019, dan putusan kasasi di MA tgl 19 Maret 2020,” tutur Sapari.

Dan, “Alhamdulillah walaupun hampir 3-4 bulan berproses di MA, namun baru 18 Agustus 2020 turun surat  penetapan Inkracht dari PTUN Jakarta yang selanjut akan dilakukan upaya “eksekusi”.

“Itupun kalau Tergugat/Ka BPOM mematuhi hukum. Putusan MA harus-nya dieksekusi dan dipatuhi termasuk pejabat yang menjadi tergugat,” ujar Sapari.

Di satu sisi, ada masukan untuk Mahkamah Agung, dalam hal upload amar putusan melalui online, yang kemarin lamban,” ujar mantan penyidik BNN-DKI ini optimis dengan kepemimpinan bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H.

“Nahkodanya yang baru., akan lebih menjadikan MA RI sebagai Lembaga Tinggi Negara yang berintegritas dalam pelayanan masyakat/publik pencari keadilan,” ujar Sapari menyebut MA ternyata merespon baik masukan masyarakat.

Hari ini memang MA melakukan peluncuran Directori putusan versi tiga juga aplikasi e-court fitur upaya hukum tingkat banding. Rabu 19 Agustus 2020 di Command Center Mahkamah Agung, Gedung MA lantai dua.

Previous Post

Anang Iskandar: Pertanyaan Untuk Hakim Agung Kamar Pidana

Next Post

Kompolnas Dilantik Presiden Jokowi Hari ini

admin

admin

Next Post
Kompolnas Dilantik Presiden Jokowi Hari ini

Kompolnas Dilantik Presiden Jokowi Hari ini

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan