beritaenam.com, Banyuwangi – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman mengaku telah menemukan dua unsur pelanggaran pidana terkait viral ceramah ustaz Supriyanto yang menyebutkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin bakal membuat Undang-Undang untuk melegalkan perzinaan jika terpilih di Pilpres 2019.
Dari hasil penyelidikan sementara, Supriyanto diduga telah melanggar tindak pidana pemilu dan kasus ujaran kebencian terkait ceramahnya yanhg disampaikan di sebuah masjid di kawasan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Jadi ada dua dugaan. Pertama dugaan pelanggaran pidana pemilu dan yang kedua, pidana umum terkait ujaran kebencian dan lain-lain, termasuk kampanye di tempat ibadah ditangani oleh kepolisian,” kata Anang, Selasa (12/3/2019).
Anang menyampaikan, Bawaslu juga sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengangani kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Supriyanto atas ceramahnya tersebut. Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara di masjid yang menjadi lokasi ceramah Supriyanto.
“Kita kordinasi dengan Kepolisian terkait dengan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh seorang yang lagi viral. Polisi sudah terjun ke TKP. Tapi, tetap Bawaslu menunggu laporan dari dari panwascam Kalibaru,” katanya, seperti dilansir suara.com
Kasus video ustaz Supriyanto viral setelah diunggah di media sosial. Video itu berisi dugaan penyebaran isu hoaks dan kampanye hitam. Kasus ini pun langsung ditanggapi oleh Polsek Kalibaru dan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan.
Saat ini, Ustaz Supriyanto masih diamankan di Polsek setempat untuk menghindari tanggapan negatif dari masyarakat.
“Ya dari tadi malam memang banyak ormas dari NU dan MUI datang ke sini. Tujuannya meredam aksi warga agar tidak meluas,” pungkas Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar.