Sidang Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan pengusaha Tan Kian, Senin, 2 November 2026. Keduanya bersaksi soal uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut Kompas.com, pemeriksaan Ferry dimulai pukul 10.18 WIB dan berlangsung hingga hampir tengah malam. Pemeriksaan Lucy Kweek dan Tan Kian baru dimulai sekitar pukul 23.50 WIB.
Sidang Febrie Adriansyah berlangsung hingga Selasa dini hari, 3 November 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu membantah pernah meminta uang tersebut.
Kesaksian Ferry Boboho di Sidang Febrie Adriansyah
Menurut Kompas.com, Ferry menyebut Febrie mengatakan Tan Kian berpotensi menjadi tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ferry lalu diminta menyampaikan hal itu kepada Tan Kian.
“Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya, enggak tahu, terserah Om bagaimana.’ Terus Pak Febrie bilang, ’50 M’.”
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi
Ferry mengaku menerima 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian dalam tiga tahap. Ia mengaku hanya melaporkan Rp50 miliar kepada Febrie dan mengambil Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi, yang belakangan dikembalikan kepada jaksa.
Ferry juga menyebut uang itu ia serahkan kepada Nurman Herin di kawasan Cipete atas perintah Febrie. Menurut Ferry, Febrie meminta uang itu “didinginkan” atau disimpan dulu.
“Didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang.”
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi
Saat ditanya jaksa, Ferry mengakui penjelasan soal kata “didinginkan” itu merupakan pemahamannya sendiri.
Kesaksian Tan Kian Berbeda soal Siapa yang Meminta
Tan Kian memberi versi yang berbeda dalam sidang Febrie Adriansyah. Menurut detikcom, Tan menyebut Ferry sendiri yang meminta 5 juta dolar Singapura, tanpa menyebut nama Febrie atau pejabat lain.
“Dia begitu datang, dia bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar’. Lho, saya kaget.”
Tan Kian, saksi
Tan mengaku sempat menawar, tetapi Ferry menolak. Uang diserahkan tiga kali dalam kurun sekitar 10 hari menggunakan amplop cokelat.
“Lalu terpaksa ya menurut saya. Gitu. Karena saya ini kan pengusaha, nggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu.”
Tan Kian, saksi
Tan juga mengaku sempat protes karena tetap diperiksa sebagai saksi meski sudah menyerahkan uang. Ia mengenal Ferry melalui kontraktor swasta Lucy Kweek, yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Bantahan Febrie Adriansyah dan Kuasa Hukumnya
Febrie membantah seluruh keterangan Ferry yang menyangkut dirinya. Menurut Kompas.com, ia menyatakan tidak pernah membicarakan Tan Kian dengan Ferry.
“Saya tidak pernah berbicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi sampai tawar-tawaran Rp 30 miliar atau Rp 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia.”
Febrie Adriansyah, terdakwa
Dalam sidang Febrie Adriansyah, terdakwa juga membantah pernah meminta Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa pengusaha itu akan menjadi tersangka, seperti yang dibacakan saksi dari berita acara pemeriksaan. Menurut detikcom, Febrie mengaku asing dengan kata “dinginkan”.
Febrie juga menyatakan dirinya dikriminalisasi. Ia mengaku tidak pernah dilaporkan melakukan pemerasan selama 30 tahun berkarier sebagai jaksa, dan menyatakan akan melaporkan saksi.
Ferry tetap pada keterangannya. Adapun Nurman Herin, yang kini juga berstatus terdakwa, membantah menerima ransel berisi uang Rp50 miliar.
Hakim Usir Dua Orang Diduga Informan
Di awal sidang Febrie Adriansyah, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, melaporkan dua pengunjung yang diduga menjadi informan bagi saksi Lucy Kweek. Menurut CNN Indonesia, Febri menunjukkan percakapan antara pengunjung dan Lucy.
“Tunjukan. Tunjuk aja security dikeluarkan saja. Saya sudah dapat informasi, silakan diperintahkan keluar saja.”
Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Ketua Majelis Hakim
Petugas keamanan lalu mengeluarkan dua orang tersebut. Hakim menyebut pemberian informasi kepada saksi tidak dibenarkan, dan peringatan itu disampaikan sebagai peringatan pertama sekaligus terakhir.
Majelis juga melarang siaran langsung jalannya pemeriksaan, tetapi tetap mengizinkan peliputan.
Latar Belakang: Dakwaan Pemerasan dan TPPU Febrie
Dakwaan dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, seperti diulas dalam artikel sidang dakwaan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk perkara ini.
Jaksa mendakwa Febrie menerima 5 juta dolar Singapura, setara Rp55 miliar, dari Tan Kian melalui Ferry agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka perkara Jiwasraya. Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS pada 2020 hingga Juli 2026.
Rincian dakwaan tersebut tercatat dalam artikel dakwaan Febrie Adriansyah. Febrie berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Status Sidang Febrie Adriansyah
Hingga Selasa pagi, 3 November 2026, sidang Febrie Adriansyah telah memeriksa Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lucy Kweek sebagai saksi. Jadwal sidang berikutnya belum tercantum dalam sumber yang dibaca beritaenam.com.







