Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
Jadwal Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah dan Dua Terdakwa Lain
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengonfirmasi jadwal tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026. Jaksa akan membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu 7 Oktober 2026.” — Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat
Perkara Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Dua terdakwa lain dalam rangkaian perkara yang sama juga dijadwalkan disidang, yakni Don Ritto dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Susunan majelis hakim dan jam persidangan belum disebutkan dalam keterangan pengadilan yang dikutip media hingga Jumat pagi. Ketiga perkara terdaftar dengan nomor berurutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Temuan Emas 74 Kilogram dan Uang Rp543 Miliar di Sentul
Kejaksaan Agung menduga tindak pidana yang dituduhkan kepada Febrie dilakukan saat ia masih bertugas sebagai jaksa. Menurut laporan CNN Indonesia, perkara ini juga mencakup dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri serta pengusaha properti Tan Kian.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediaman Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Febrie membantah emas tersebut miliknya dan meminta penyidik menjelaskan kepemilikannya.
“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik.” — Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus
Pernyataan itu disampaikan Febrie di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026, usai pelimpahan tahap II dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum. Ia berharap hakim meninjau perkaranya secara objektif.
Pada kesempatan yang sama, Febrie menyinggung rekam jejaknya selama berkarier di kejaksaan. Ia menyebut dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan selama 33 tahun menjadi jaksa, belum pernah diperiksa, dan belum pernah dilaporkan, hingga kini disangka melakukan pemerasan.
“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji.” — Febrie Adriansyah, 18 September 2026
Pelimpahan Berkas dan Penolakan Praperadilan
Sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Bidang tersebut menangani perkara korupsi besar, termasuk perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang kini dikaitkan dengan dugaan pemerasan dalam perkaranya.
Penyidikan perkara ini ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung. Pada 7 Agustus 2026, tim tersebut memeriksa Febrie Adriansyah dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan sebagai saksi dalam perkara TPPU. Rangkaian perkara ini sebelumnya ditandai dengan status penuntutan yang memberi jaksa 20 hari menyusun dakwaan.
Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Pelimpahan tahap II itu juga dilakukan untuk dua tersangka lain yang disebut berinisial NH dan DR.
“Terhadap 2 (dua) tersangka lain yakni NH dan DR juga dilakukan Tahap II pada hari ini.” — Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Nurman Herin disebut sebagai pihak swasta, sementara Don Ritto berprofesi sebagai pengacara. Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU pada akhir Juli 2026, sekitar sepekan sebelum Tim 9 memeriksa Febrie dalam dua kapasitas.
Pada 29 September 2026, Kejaksaan Agung menyegel sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Don Ritto di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, termasuk perusahaan bernama Tribakti. Penyegelan itu berkaitan dengan penelusuran aset dalam perkara TPPU.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Febrie dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.
Dengan penolakan dua gugatan praperadilan tersebut, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan memperoleh nomor perkara.
Pada sidang perdana Febrie Adriansyah tanggal 7 Oktober 2026, jaksa dijadwalkan membacakan surat dakwaan secara terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.








