Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Metropolitan

Solidaritas Wartawan Banten Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten menggelar aksi damai menolak revisi UU Penyiaran

Dandung by Dandung
13/06/2024
in Metropolitan
0
Solidaritas Wartawan Banten Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
7
SHARES
105
VIEWS

Banten – Sekitar 100 wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Provinsi Banten (SWPB) menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten. Aksi ini dilakukan untuk menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang diusulkan di Indonesia.

Tri Budi S., Ketua SWPB, menyatakan kekhawatiran bahwa revisi undang-undang tersebut dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi, serta merugikan kepentingan publik. “Isi Undang-Undang Penyiaran tersebut dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan ekspresi, sehingga media tidak bisa lagi melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya,” ujarnya.

Tri Budi juga mengungkapkan bahwa undang-undang ini berpotensi memberikan terlalu banyak kewenangan kepada pemerintah atau badan tertentu atas isi penyiaran, yang dapat disalahgunakan untuk tujuan politik atau penyensoran. Selain itu, ia menyoroti dampak komersial dari undang-undang tersebut, yang dinilai akan lebih menguntungkan perusahaan media besar dan pemilik modal, sementara merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.

“Sementara, kepentingan publik tidak diprioritaskan dalam undang-undang tersebut. Kami khawatir akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat akan terabaikan,” pungkas Tri Budi.

Dalam aksi tersebut, Timan, Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS), turut memberikan dukungan. Ia menyatakan bahwa gerakan penolakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan undang-undang yang dinilai merugikan tersebut.

“UU Penyiaran yang dirancang oleh DPRD saat ini tidak secara eksklusif mengatur tentang penyiaran. Namun, penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Timan.

Aksi damai ini merupakan bentuk solidaritas para jurnalis Banten dalam memperjuangkan kebebasan pers dan memastikan bahwa hak publik atas informasi yang bebas dan tidak berpihak tetap terjaga. Para wartawan berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan melakukan revisi yang berpihak pada kepentingan publik.

Tags: AksiDamaiKebebasan PersSolidaritasWartawanBantenTolakUUPenyiaranUUPenyiaranWartawan
Previous Post

Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah Tan: Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Juli 2024

Next Post

First Look “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis”: Prilly Latuconsina Tampil ‘Berbeda’ Bersama Dikta

Dandung

Dandung

Next Post
First Look “Bolehkah Sekali Saja Kumenangis”: Prilly Latuconsina Tampil ‘Berbeda’ Bersama Dikta

First Look "Bolehkah Sekali Saja Kumenangis": Prilly Latuconsina Tampil 'Berbeda' Bersama Dikta

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan