Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT oleh Polisi

Dandung by Dandung
14/08/2024
in Peristiwa
0
Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT oleh Polisi
8
SHARES
114
VIEWS

Beritaenam.com — Suami selebgram terkenal Cut Intan Nabila, Armor Toreador, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Penyidik Polres Bogor. Armor Toreador diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya serta anak ketiga mereka.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada tiga alat bukti utama. Bukti tersebut mencakup dokumen, rekaman CCTV yang disimpan dalam sebuah flashdisk, dan tangkapan layar dari media sosial yang memperlihatkan video viral terkait kasus ini. Armor ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan langsung dikenakan penahanan oleh pihak berwenang.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, Armor telah melakukan KDRT sebanyak lima kali. Dalam insiden terakhir, Armor mengaku melakukan kekerasan karena ketahuan menonton video porno oleh istrinya. “Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan mendalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” tambah Kapolres.

Saat ini, kondisi anak-anak korban masih dalam keadaan trauma. Bahkan, Cut Intan Nabila sendiri juga masih mengalami trauma yang mendalam dan sedang mendapatkan pendampingan dari pihak terkait. “Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, Armor Toreador dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 351 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status Cut Intan Nabila sebagai selebgram dengan pengikut yang banyak di media sosial. Proses hukum terhadap Armor Toreador masih akan terus berlanjut, sementara masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Tags: #AKBPRioWahyuAnggoro#ArmorToreador#CCTV#CutIntanNabila#KapolresBogor#PolresBogor#SuamiCutIntanKDRTselebgram
Previous Post

Merdeka Tertawa! Rayakan 17an dengan Nonton Film Komedi “Kaka Boss” di 5 Kota Besar

Next Post

Menteri Kominfo Pastikan Jaringan Telekomunikasi di IKN Siap Menjelang Upacara HUT RI ke-79

Dandung

Dandung

Next Post
Menteri Kominfo Pastikan Jaringan Telekomunikasi di IKN Siap Menjelang Upacara HUT RI ke-79

Menteri Kominfo Pastikan Jaringan Telekomunikasi di IKN Siap Menjelang Upacara HUT RI ke-79

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan