Mahfud MD: Dari Awal Prosedur Pembebasan Abu Bakar Baasyir Keliru
beritaenam.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunda kebebasan Abu Bakar Ba'asyir karena Ba'asyir belum mau menandatangani ikrar setia kepada Pancasila ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan Pancasila sebagai dasar negara. Ideologi ini wajib ditaati warga negara Indonesia. ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Pemerintah mengkaji ulang rencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal ini dinilai tepat karena hingga ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Ali Mochtar Ngabalin menyebut rencana ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menuai pro kontra. Sejumlah pihak ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir karena ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menampik kesan bahwa pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir adalah ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu ...
Read moreberitaenam.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Apa pertimbangan Jokowi ...
Read moreBeritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.
© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan