Beritaenam.com, Jakarta – Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Pelaporan itu karena M Taufik tak bisa nyaleg lantaran putusan Bawaslu yang meloloskannya jadi bacaleg tak dijalankan KPU.
Pengacara M Taufik, Yupen Hadi mengatakan pihaknya melaporkan seluruh Komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta. Termasuk Ketua KPU Arief Budiman.
“Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat,” kata Yupen, di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Yupen menilai keputusan KPU dan Bawaslu yang menunda pelaksanaan putusan sampai ada putusan judicial review Mahkamah Agung salah. Ia menganggap hal itu adalah pelanggaran kode etik.
“Ya jadi ini kami anggap sebagai pelanggaran etik karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanakan, putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa. Nah, sementara dari jawaban KPU dari tanggal 5 September kemarin katanya mereka bilang akan menindaklanjuti, tapi menunda setelah keluarnya keputusan judicial review,” ujarnya.
“Menurut kami itu dua hal yang berbeda, antara keputusan judicial review dengan keputusan Bawaslu. Bagi kami tidak ada pilihan, keputusan itu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Yupen berharap pemeriksaan perkara segera dilaksanakan. Selanjutnya, proses verifikasi perkara akan berlangsung 1 minggu.
“Kami harapkan kami meminta kepada DKPP untuk mempercepat sebuah itu nggak usah seminggu lah kami sudah disidang, dan sifat sidang terbuka untuk umum,” ujar Yupen.