beritaenam.com, Jakarta – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Penahanan dilakukan per Selasa malam, 14 Mei 2019 hingga 20 hari ke depan.
“Dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.
Usai dilakukan penahanan, Eggi keluar ruang penyidikan. Eggi mengaku tak menandatangani surat penahanan yang diserahkan kepadanya. Ia menolak telah ditetapkan untuk ditahan.
“Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu,” ujar Eggi.
Eggi menyampaikan ada lima alasan penolakannya. Pertama, dirinya yang merupakan advokat. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 Tentang Advokat menyatakan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang.
“Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 tahun 2014,” sebut Eggi.
Kemudian, Eggi mengaku dirinya memiliki kode etik advokat. Ia mengaku, Ketua Dewan Kehormatan Advokat dan Kongres Advokat Indonesia sudah mengirim surat untuk pemeriksaan kode etik advokat.
“Yang ketiga, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan,” ucapnya.
Lalu, mengenai gelar perkara. Menurut Eggi, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2014. Namun, ia mengakui di balik Perkap itu penyidik punya wewenang lain.
“Tapi, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita,” tutur Eggi.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
“Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa 14 Mei 2019.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.