beritaenam.com, Jakarta – Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut jadwal perbaikan gugatan tidak ada dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
“Nggak ada jadwalnya (untuk perbaikan), jadi untuk persidangan-persidangan PHPU pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan, nggak ada,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari, Selasa (11/6/2019).
Hasyim menyebut gugatan pilpres berbeda dengan gugatan pemilu legislatif. Menurutnya, gugatan pertamalah yang akan menjadi dasar KPU dalam memberikan jawaban.
“Beda dengan pemilu legislatif, itu ada jadwalnya,” kata Hasyim.
“Kalau tidak ada jadwalnya, maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK, itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan,” sambungnya, seperti dikutip dari detik.com
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6) kemarin. Versi Bambang, hal itu diatur dalam Peraturan MK.
“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.
Sebelumnya, MK pernah menyebut permohonan gugatan hasil pilpres sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Pemohon hanya bisa menambah alat bukti, bukan merevisi permohonan.
“Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB,” ujar jubir MK Fajar Laksono menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada 24 Mei 2019.