Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Hukum Prabowo Ajukan Perbaikan Gugatan Pilpres, Begini Jawaban Tegas KPU

admin by admin
11/06/2019
in Nasional
0
Tim Hukum Prabowo Ajukan Perbaikan Gugatan Pilpres, Begini Jawaban Tegas KPU

Komisioner KPU Hasyim Asyari.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut jadwal perbaikan gugatan tidak ada dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

“Nggak ada jadwalnya (untuk perbaikan), jadi untuk persidangan-persidangan PHPU pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan, nggak ada,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari, Selasa (11/6/2019).

Hasyim menyebut gugatan pilpres berbeda dengan gugatan pemilu legislatif. Menurutnya, gugatan pertamalah yang akan menjadi dasar KPU dalam memberikan jawaban.

“Beda dengan pemilu legislatif, itu ada jadwalnya,” kata Hasyim.

“Kalau tidak ada jadwalnya, maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK, itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan,” sambungnya, seperti dikutip dari detik.com

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6) kemarin. Versi Bambang, hal itu diatur dalam Peraturan MK.

“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.

Sebelumnya, MK pernah menyebut permohonan gugatan hasil pilpres sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Pemohon hanya bisa menambah alat bukti, bukan merevisi permohonan.

“Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB,” ujar jubir MK Fajar Laksono menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada 24 Mei 2019.

Tags: Gugatan Pilpres 2019KPUMahkamah KonstitusiTim Hukum Prabowo-Sandi
Previous Post

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Next Post

Andi Arief Minta Prabowo Putus dengan Setan Gundul, BPN: Capek Tanggapi yang Begituan

admin

admin

Next Post
Andi Arief Minta Prabowo Putus dengan Setan Gundul, BPN: Capek Tanggapi yang Begituan

Andi Arief Minta Prabowo Putus dengan Setan Gundul, BPN: Capek Tanggapi yang Begituan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan