beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) menyatakan kemenangan pasangan 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 tinggal menunggu pengumuman resmi KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.
Hal itu berdasarkan data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis, (2/5) pukul 17.30 WIB yang telah mencapai 62,30%, pasangan nomor urut 01 tetap memimpin perolehan suara dengan perbandingan 55,99%-44,01%.
Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong mengatakan, data yang tertera di situs resmi KPU itu tidak jauh berbeda dengan data real count yang tersaji di war room TKN yang menunjukkan Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 53.867.700 suara atau 55,48%. Sementara Prabowo-Sandiaga meraih 43.185.376 suara atau 44,52%.
“Selisih dua digit, atau lebih dari 10 juta suara, serta hanya ada perbedaan tipis antara real count KPU dan milik TKN, menunjukkan bahwa Jokowi-Ma’ruf Amin sudah menang. Kita tinggal hanya menunggu formalitas pengumuman dari KPU,” kata Usman saat jumpa pers di Media Centre TKN, Rumah Cemara, Kamis (2/5/2019).
Menurut dia, semua hasil quick count dari berbagai lembaga survei, ditambah real count KPU dan data tabulasi kami ini sekaligus membantah data BPN yang menunjukkan bahwa mereka menang 62%.
Bukti kebohongan dan kejanggalan data BPN dan kubu 02 dicontohkan Usman terjadi di Lampung. Real count pihak BPN hanya dilakukan pada 30 TPS dari total lebih 26.000 TPS.
Begitu pula di DKI Jakarta. BPN hanya menghitung real count di 300 TPS, sementara di ibu kota terdapat lebih dari 29.000 TPS.
Sementara di Riau, real count kubu 02 hanya dilakukan di 145 TPS dari sekitar 17 ribuan TPS dan di Bangka Belitung, real count Prabowo-Sandiaga hanya dilakukan pada 2 TPS dari jumlah 3.804 TPS.
“Kemarin, kami menerima 25.000 pengaduan, sebanyak 14.000 di antaranya itu terkait dengan kecurangan yang menguntungkan 02 dan tentu merugikan pihak kami. Jadi pantas jika mereka mengklaim menang 62% karena data sangat sumir diperoleh dari TPS-TPS yang hanya memenangkan mereka,” katanya.
Data kemenangan 02 ini, kata dia, jelas membodohi dan membuat rakyat irasional. Pekan ini hal itu diamplifikasi melalui narasi kecurangan dan dimainkan melalui ijtima ulama.
Karena itu, pihak TKN berharap masyarakat jangan terpecah belah oleh kegiatan yang tidak dilandasi ketentuan hukum yang berlaku. Jika BPN mempunyai bukti, TKN mempersilakan untuk menyampaikan ke Bawaslu.
“Jangan hanya berhenti pada ijtima’ ulama. Lapor saja ke Bawaslu sebagaimana kami juga menyampaikan indikasi kecurangan 02 maupun kecurangan-kecurangan lain kepada Bawaslu,” katanya.