Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Jalani Pemeriksaan, Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro

by admin
26/03/2019
in Hukum, Nasional
A A
0
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan.

Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan.

beritaenam.com, Jakarta – Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola. Jokdri terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Pantauan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) pukul 00.15 WIB, Jokdri keluar dari ruangan penyidik. Jokdri bersama penyidik Satgas Antimafia Bola berjalan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Jokdri enggan berkomentar saat dimintai tanggapan soal penahanan. Tangannya masuk ke saku celana dan pandangan matanya terlihat mengarah ke bawah.

Sebelumnya, Jokdri menjalani pemeriksaan sejak Senin (25/3) pukul 10.00 WIB. Jokdri akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

“Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasangi police line.

Tags: Joko DriyonoPolda Metro JayaSatgas Anti-Mafia Bola

Related Posts

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Pelaku Judi Online dari Sembilan Situs
Peristiwa

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Pelaku Judi Online dari Sembilan Situs

by Dandung
2 years ago
0

Beritaenam.com -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 individu yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online melalui sembilan situs dan aplikasi. Tindakan ini merupakan langkah signifikan untuk menanggulangi perjudian ilegal di wilayah tersebut. Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya,...

Read more
Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diberlakukan Tahun Ini

Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diberlakukan Tahun Ini

2 years ago
Jovanka Alfaudi: Santri Mahir Bahasa Arab dan Spanyol, Dua Kali Gagal Masuk Bintara Kini Berjuang di Akpol 2024

Jovanka Alfaudi: Santri Mahir Bahasa Arab dan Spanyol, Dua Kali Gagal Masuk Bintara Kini Berjuang di Akpol 2024

2 years ago
Next Post
Ma’ruf Amin: Yang Percaya Jokowi Larang Azan Cuma Orang Beloon

Ma'ruf Amin: Yang Percaya Jokowi Larang Azan Cuma Orang Beloon

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan