Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Jalani Pemeriksaan, Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro

admin by admin
26/03/2019
in Hukum, Nasional
0
Usai Jalani Pemeriksaan, Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro

Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditahan.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola. Jokdri terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Pantauan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) pukul 00.15 WIB, Jokdri keluar dari ruangan penyidik. Jokdri bersama penyidik Satgas Antimafia Bola berjalan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Jokdri enggan berkomentar saat dimintai tanggapan soal penahanan. Tangannya masuk ke saku celana dan pandangan matanya terlihat mengarah ke bawah.

Sebelumnya, Jokdri menjalani pemeriksaan sejak Senin (25/3) pukul 10.00 WIB. Jokdri akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

“Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasangi police line.

Tags: Joko DriyonoPolda Metro JayaSatgas Anti-Mafia Bola
Previous Post

TGB: Kebaikan Jokowi akan Mengubah Pilihan Warga NTB di Pilpres

Next Post

Ma’ruf Amin: Yang Percaya Jokowi Larang Azan Cuma Orang Beloon

admin

admin

Next Post
Ma’ruf Amin: Yang Percaya Jokowi Larang Azan Cuma Orang Beloon

Ma'ruf Amin: Yang Percaya Jokowi Larang Azan Cuma Orang Beloon

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan