Utang Indonesia mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026, hampir menyentuh angka psikologis Rp10.000 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi utang tersebut masih aman karena rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 40,75 persen, jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Rasio Utang terhadap PDB Jadi Tolok Ukur Keamanan Fiskal
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah naik Rp282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun. Kenaikan ini terjadi seiring percepatan pembiayaan anggaran pada awal tahun.
Menkeu Purbaya menjelaskan penilaian atas kondisi utang negara tidak boleh hanya berpatokan pada angka nominal, melainkan harus menggunakan rasio utang terhadap PDB sebagai standar internasional. Rasio 40,75 persen yang dimiliki Indonesia saat ini dinilai masih jauh dari ambang batas berbahaya.
“Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60 persen. Kita masih jauh, kenapa lu nanya lagi? Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit, jadi aman.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, Media Briefing Kemenkeu, 11 Mei 2026
Purbaya juga membandingkan posisi Indonesia dengan negara-negara tetangga dan negara maju. Rasio utang Singapura tercatat sekitar 180 persen terhadap PDB, Malaysia di kisaran 60 persen, Thailand sekitar 63,5 persen, sementara Amerika Serikat dan Jepang berada jauh di atas Indonesia. Dengan perbandingan tersebut, Purbaya menyebut Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang paling berhati-hati dalam mengelola utang.
Komposisi Utang: Mayoritas dari Surat Berharga Negara
Secara struktur, utang pemerintah Indonesia didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Per akhir Maret 2026, nilai outstanding SBN tercatat sebesar Rp8.652,89 triliun, setara 87,22 persen dari total utang pemerintah. Komponen lainnya berupa pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun atau 12,78 persen dari total keseluruhan.
Pemerintah menyatakan strategi pembiayaan utang dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dana, mitigasi risiko, tata kelola yang baik, serta upaya memperluas basis investor dalam negeri. Arah kebijakan pembiayaan juga ditekankan untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan berbasis valuta asing, khususnya dolar Amerika Serikat.
Utang Produktif Diibaratkan Modal Ekspansi Perusahaan
Purbaya juga memberikan analogi untuk menjelaskan logika di balik pengelolaan utang negara. Menurut dia, utang produktif dan terukur adalah instrumen yang lazim digunakan untuk mendorong ekspansi, sebagaimana perusahaan yang berutang untuk mengembangkan usahanya.
“Utang itu seperti kalau satu perusahaan mau mengembangkan usahanya, dia bisa utang. Tapi perusahaan yang kecil atau perusahaan yang besar beda kemampuannya. Makanya dibagi rasio debt to GDP.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, wawancara Emtek Media, 10 Mei 2026
Ia menegaskan penilaian yang hanya berfokus pada nominal utang tanpa mempertimbangkan rasio dan kapasitas fiskal negara dinilai tidak tepat. Purbaya mendorong agar evaluasi dilakukan secara komparatif dan berbasis data.
Defisit APBN dan Tekanan Fiskal di Awal 2026
Di sisi lain, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal pertama 2026 mencerminkan tekanan fiskal yang perlu dicermati. Defisit APBN per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap PDB. Angka tersebut melonjak sekitar 140,5 persen dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp99,8 triliun.
Lonjakan defisit itu terjadi karena belanja negara tumbuh lebih cepat dibanding penerimaan. Realisasi belanja negara mencapai Rp815 triliun atau tumbuh 31,4 persen secara tahunan, sementara pendapatan negara tumbuh 10,5 persen menjadi Rp574,9 triliun. Kondisi ini mendorong realisasi pembiayaan anggaran sebesar Rp257,4 triliun untuk menutup celah tersebut.
Satu indikator yang menjadi perhatian kalangan ekonom adalah defisit keseimbangan primer (primary balance) yang mencapai Rp95,8 triliun per Maret 2026, melampaui batas pagu tahunan APBN 2026 sebesar Rp89,7 triliun meski baru memasuki triwulan pertama. Kondisi keseimbangan primer negatif berarti penerimaan negara belum mampu menutup belanja di luar bunga utang, sehingga pembayaran bunga dibiayai melalui penambahan utang baru.
“Defisit 0,93 persen PDB per Maret secara level memang masih aman relatif terhadap pagu, tetapi secara dinamika sudah memberi sinyal tekanan. Realisasi Rp240,1 triliun itu setara 34,8 persen target tahunan, yang berarti terjadi front-loading belanja.”
— Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE Indonesia
Pemerintah Tegaskan Defisit Tahunan Tetap di Bawah 3 Persen PDB
Menkeu Purbaya menepis kekhawatiran bahwa lonjakan defisit awal tahun akan berlanjut hingga akhir 2026. Ia menjelaskan percepatan belanja di awal tahun merupakan strategi agar penyerapan anggaran lebih merata sepanjang tahun dan dampak ekonominya tidak menumpuk di kuartal terakhir.
Pemerintah menargetkan defisit APBN sepanjang 2026 sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB, masih di bawah batas aman 3 persen. Sebagai bantalan fiskal, Saldo Anggaran Lebih (SAL) dilaporkan masih tersedia sekitar Rp420 triliun. Pemerintah juga telah melakukan efisiensi belanja sekitar Rp150 triliun sebagai antisipasi terhadap tekanan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Secara keseluruhan, posisi utang Indonesia yang mendekati Rp10.000 triliun dengan rasio 40,75 persen terhadap PDB masih memenuhi ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara. Pemerintah menyatakan akan terus menjaga indikator utang pada level yang aman dengan prinsip pengelolaan yang prudent, terukur, dan berkelanjutan.
Baca juga: Rupiah Melemah, Simpanan Valas Naik Rp83 Triliun: BI Ambil Langkah Stabilisasi








