Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, berupa lima tahun penjara, Kamis, 5 November 2026. Hery dinyatakan terbukti menerima suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Selain pidana penjara, Hery dihukum membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,875 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun enam bulan penjara.
Vonis Hery Susanto: 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti
Sidang pembacaan vonis Hery Susanto dibuka Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati pada Kamis siang. Menurut Kompas.com, majelis lebih dulu menawarkan agar sejumlah dokumen persidangan tidak dibacakan ulang.
“Apabila para pihak tidak keberatan, kami tidak akan membacakan kembali dakwaan, tuntutan, replik, duplik, keterangan saksi, maupun daftar barang bukti.”
Dwi Elyarahma Sulistyowati, Ketua Majelis Hakim
Putusan kemudian dibacakan majelis. Menurut detikcom, hakim menyatakan Hery terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.”
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Berikut rincian vonis Hery Susanto berdasarkan laporan detikcom, Antara, dan Kompas.com:
- Pidana penjara lima tahun.
- Denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
- Uang pengganti Rp3,875 miliar, subsider tiga tahun penjara.
- Rumah Hery di Pulogebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menurut Kompas.com, harta Hery akan disita dan dilelang bila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila hartanya tidak mencukupi, kewajiban itu diganti pidana penjara tiga tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000.”
Dwi Elyarahma Sulistyowati, Ketua Majelis Hakim
Hery dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara mencatat dasar hukum itu juga dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Suap untuk Mengubah Hasil Pemeriksaan Ombudsman
Menurut Kompas.com, suap diberikan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI menyatakan dua keputusan pemerintah sebagai malaadministrasi. Keputusan itu berkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang:
- Penetapan nilai kewajiban PNBP PKH oleh KLHK atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
- Penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan satu perusahaan lain.
Nama perusahaan kedua dalam perkara IUP itu berbeda antarsumber. Kompas.com menulis PT Gold Nala Raya, sedangkan Antara menulis PT Gold Telen River. Ejaan PT Toshida juga ditulis PT Thosida oleh Antara.
Menurut Antara, suap yang terbukti terdiri atas uang tunai sekitar Rp1,65 miliar dan sebuah rumah di Pulogebang senilai Rp2,2 miliar. Suap itu diterima saat Hery menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Dalam dakwaan, jaksa sebelumnya menyebut total suap yang diterima Hery mencapai Rp4,8 miliar, menurut Kompas.com.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim anggota Alfis Setyawan membacakan pertimbangan putusan. Kedudukan Hery sebagai penyelenggara negara menjadi salah satu hal yang memberatkan.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Alfis Setyawan, Hakim Anggota
Majelis juga menilai Hery tidak berterus terang dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Adapun hal yang meringankan, Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Nama hakim anggota ditulis Alfis Setyawan oleh Kompas.com dan Alfis Setiawan oleh Antara.
Perbandingan Vonis Hery Susanto dengan Tuntutan Jaksa
Jaksa membacakan tuntutan pada Kamis, 24 September 2026. Vonis Hery Susanto lebih ringan enam bulan dari tuntutan pidana penjara jaksa.
- Pidana penjara: tuntutan 5 tahun 6 bulan, vonis 5 tahun.
- Denda: tuntutan Rp300 juta subsider 100 hari, vonis sama.
- Uang pengganti: tuntutan Rp4,15 miliar menurut Kompas.com atau Rp4,19 miliar menurut detikcom dan Antara, vonis Rp3,875 miliar.
Sikap Hery, kuasa hukumnya, maupun jaksa atas putusan ini, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding, belum dimuat dalam sumber yang dibaca beritaenam.com. Hery didampingi penasihat hukum Alex Candra saat menemui wartawan usai sidang.
Konteks: Perkara Korupsi Sektor Nikel
Perkara Hery menambah daftar kasus hukum di sektor pertambangan nikel yang disidangkan atau disidik tahun ini. Pada Oktober 2026, Kejaksaan Agung menetapkan direktur utama sebuah perusahaan tambang sebagai tersangka, seperti diulas dalam artikel korupsi nikel Sultra.
Dalam perkara ini, isi LHP Ombudsman RI tentang ada atau tidaknya malaadministrasi disebut menjadi tujuan pemberian suap.
Status Terkini Vonis Hery Susanto
Hingga Jumat, 6 November 2026, vonis Hery Susanto berupa lima tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,875 miliar telah dibacakan. Sikap terdakwa maupun jaksa atas putusan itu belum diumumkan.




