beritaenam.com, Jakarta – PAN mengakui kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. PAN juga mengakui hasil pileg, namun dengan sejumlah catatan.
“Iya, kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg dan DPD dengan beberapa catatan, tadi 5 dapil kami gugat. Soal pilpres, kami akui hasil KPU, dan BPN punya hak untuk menggugat ke MK. Ditunggu tiga hari ke MK,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Selasa (21/5/2019).
Menurut Zulkifli, MK adalah lembaga resmi untuk sengketa bila ada kecurangan atau argumentasi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menurutnya bisa menempuh jalur ke MK.
“Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi. Kalau ada yang mendemo pasti tidak ingin rusuh,” tegasnya.
Zulkifli juga memerinciada lima daerah pemilihan yang akan digugat PAN ke MK. Zulkifli menampik kabar jika saksi PAN menolak tanda tangan hasil pemilu.
“Memang semalam ada paham sedikit karena itu rekapitulasi pileg, kita ada menggugat lima dapil. Ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil, yang akan kita bawa ke MK, PAN tidak tanda tangan. Tapi setelah konfirmasi, kita tanda tangan dengan catatan 5 gugat ke MK,” jelas Zul.
“PAN sudah tanda tangan hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil KPU,” pungkasnya.