Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

2 Buzzer Hoax ‘Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi’ Ditangkap Polisi

admin by admin
08/04/2019
in Nasional
0
2 Buzzer Hoax ‘Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi’ Ditangkap Polisi

Polri menggelar konferensi pers soal penangkapan buzzer hoax 'Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi'.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Polisi menangkap dua orang, pria dan wanita, buzzer hoax ‘Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi’. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax.

“Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Dedi menerangkan tersangka wanita berinisial RD, sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. RD sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.

“Seorang ibu rumah tangga berinisial RD. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan, dititipkan di Polda Lampung,” ucap Dedi.

Sementara, tersangka satu lagi berinisial EW. Dedi menerangkan hoax yang disebarkan EW tersambung ke situs internet sehingga efeknya luas. EW juga memiliki banyak follower di akun Twitternya.

“Ngelink juga di media berita Babe. Yang bersangkutan juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk yang RD dia juga menggunakan akunnya, Facebook. Sama juga sebagai buzzer juga,” jelas Dedi, seperti dikutip dari detik.com

Dedi menerangkan para tersangka memviralkan video yang direkayasa sedemikian rupa dan narasinya dibumbui informasi bohong.

“Jadi videonya ada diberikan narasi-narasi, diviralkan,” ujar dia.

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah akun media sosial mereka beserta ponsel dan simcard telepon.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Dani Kustoni menuturkan pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ada 3 akun real yang sudah kita lakukan penindakan terhadap pelaku yang menyebarkan terkait pidato kemudian meng-upload di media sosial bahwa server KPU sudah di-setting untuk memenangkan paslon 01, kurang lebih dengan perolehan suara 57 persen. Kedua tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran,” terang Dani.

Sebelumnya diberitakan, video yang viral itu memperlihatkan seorang pria berbicara di sebuah pertemuan. Pria itu bicara banyak hal, salah satunya soal KPU.

Tidak diketahui siapa pria di video tersebut dan pertemuan apa yang sedang berlangsung. Tidak ada pula keterangan soal kapan video itu diambil.

“Di KPU, saya bulan Januari ke Singapore karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%,” kata pria tersebut.

KPU pun melaporkan video yang disebutnya sebagai hoax tersebut ke Bareskrim pada Kamis, 4 April 2019.

Tags: BuzzerHoaksKPUPilpres 2019Polisi
Previous Post

Jelang Kampanye Akbar 13 April, Ini Seruan untuk Pendukung Jokowi-Ma’ruf

Next Post

Kampanye di Kupang, Jokowi Banggakan Pembangunan 7 Bendungan di NTT

admin

admin

Next Post
Kampanye di Kupang, Jokowi Banggakan Pembangunan 7 Bendungan di NTT

Kampanye di Kupang, Jokowi Banggakan Pembangunan 7 Bendungan di NTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan