Jakarta – Pemerintah pusat berupaya memperbaiki praktik pertambangan yang selama ini terjadi di daerah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Supardji Ahmad kepada beritaenam.com melalui telepon, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan pemerintah pusat melihat ada praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Minerba sebelumnya, misalnya pada aspek kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ada kasus kolusi, korupsi dalam menerbitkan izin oleh pemerintah daerah yang biasanya berkaitan dengan pemilu di daerah, hal ini yang ingin diperbaiki,” tegasnya lagi.
UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR-RI pada Mei lalu sebagai revisi atas UU Minerba No.4 Tahun 2009, belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba dan menariknya ke Pemerintah Pusat menjadi salah satu alasan gugatan tersebut.
Menurut Supardji Ahmad, secara hukum penggugat harus bisa menunjukkan pasal-pasal mana yang dinilai bertentangan dengan UU, misalnya yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah tersebut.
“UU minerba seringkali menimbulkan kontroversi, polemik dan diuji di MK karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan banyak sumber ekonomi di situ. Dengan pengujian MK ini diharapkan ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dan ekonomi maupun politik,” pungkasnya.(SUR)
Manfaat Albumin untuk Pemulihan Pasca Operasi dan Kesehatan Tubuh
Manfaat albumin bagi tubuh sering kurang dikenali padahal perannya sangat vital. Protein ini menjadi salah satu penentu keberhasilan pemulihan setelah operasi maupun cedera berat. Apa Itu Albumin dan Manfaat Albumin bagi Tubuh Albumin adalah protein paling banyak dalam plasma darah,...
Read more





