Beritaenam.com
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MA Suket Gibran: Kasasi 742 K/TUN/2026 Dikabulkan, MA Gelar Konferensi Pers Hari Ini

by Al Berlant Ghulam
02/11/2026
in Nasional
A A
0
putusan MA suket Gibran

Putusan MA suket Gibran Nomor 742 K/TUN/2026 dijadwalkan dijelaskan Mahkamah Agung dalam konferensi pers, Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB. Putusan kasasi itu mengabulkan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan diketok pada Jumat, 30 Oktober 2026. Sejak itu, partai politik, KPU, kuasa hukum Gibran, dan sejumlah tokoh menyampaikan tanggapan berbeda.

Isi Putusan MA Suket Gibran Nomor 742 K/TUN/2026

Menurut Kompas.com, amar putusan kasasi tersebut berbunyi “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya”. Artinya, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta, lalu mengadili sendiri perkara itu.

Pemohon kasasi adalah HM Subhan atau Subhan Palal, penggugat di PTUN Jakarta. Termohonnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dalam gugatannya, penggugat meminta surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, lalu ditarik untuk dimusnahkan.

Menurut Antara, yang mengutip laman kepaniteraan MA, majelis kasasi diketuai Prof Yulius dengan anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein. Salinan lengkap putusan MA suket Gibran belum dirilis hingga Senin pagi.

“Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi.”

Subhan, pemohon kasasi, dikutip CNN Indonesia

Konferensi Pers MA Pukul 11.00 WIB

Kepala Subbagian Humas MA Devi Sugara mengonfirmasi rencana konferensi pers pada Minggu, 1 November 2026. Penjelasan akan disampaikan juru bicara MA.

“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.”

Devi Sugara, Kepala Subbagian Humas MA

Kronologi Perkara Suket Gibran dari PTUN hingga Kasasi

Perkara yang berujung pada putusan MA suket Gibran bermula dari gugatan Subhan di PTUN Jakarta bernomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Berikut tahapannya menurut Kompas.com:

  • 19 Februari 2026: gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta.
  • 21 Mei 2026: majelis PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
  • 29 Mei 2026: penggugat mengajukan banding, dengan memori banding pada 2 Juni 2026.
  • PT TUN Jakarta, lewat Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, menguatkan putusan tingkat pertama.
  • 22 September 2026: berkas kasasi dikirim ke MA.
  • 30 Oktober 2026: MA mengabulkan kasasi.

Perkara Subhan berbeda dengan gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta. Dalam perkara Mercy Toga Kirana, penggugat yang diwakili Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan pada 29 Oktober 2026, seperti diulas dalam artikel gugatan ijazah Gibran di PTUN Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa Pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima pada 6 Oktober 2026. Putusan itu diulas dalam artikel putusan MK ijazah Gibran.

Respons Kuasa Hukum Gibran, KPU, dan Partai

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA suket Gibran tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut CNN Indonesia yang mengutip detikcom, Rullyandi menilai putusan itu tidak sempurna untuk dieksekusi dan tidak dapat berlaku surut.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir dengan pelantikan, merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Semua tahapan penyelenggaraan Pilpres berjalan lancar.”

Idham Holik, Komisioner KPU RI

Sikap Partai Politik

Menurut Kompas.com, partai-partai menyampaikan sikap berbeda atas putusan tersebut:

  • Gerindra, lewat juru bicara Sugiat Santoso, menghormati putusan dan meminta Kemendikdasmen serta KPU menjelaskan tindak lanjutnya.
  • Golkar, lewat Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dan menyatakan putusan harus diterima.
  • PSI, lewat Ketua DPP Bestari Barus, menunggu salinan lengkap dan menyebut tergugatnya Kemendikdasmen, bukan Gibran.
  • Demokrat, lewat Wasekjen Jansen Sitindaon, menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat dan menyebut pilihan mundur atau dimundurkan.
  • PKB, lewat anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, akan menjadikan putusan MA dan MK sebagai dasar sikap politik.
  • PDIP, lewat Sekjen Hasto Kristiyanto, menyebut sejumlah kader meminta Gibran mundur dan partainya berdialog dengan partai lain.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.”

Sugiat Santoso, Juru Bicara Partai Gerindra

Tanggapan Mahfud MD dan Ganjar Pranowo

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan MA suket Gibran dengan menyatakan tindak lanjut atas jabatan wakil presiden menjadi urusan politik. Ia juga meminta KPU dan direktorat terkait di Kemendikdasmen diperiksa.

“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana.”

Mahfud MD, melalui akun X, dikutip CNN Indonesia

Adapun Ganjar Pranowo, capres pada Pilpres 2024, menyebut perannya sebagai calon sudah berakhir. Menurut Kompas.com, Ganjar merujuk pada putusan MK dan MA.

Gibran pribadi, Istana, dan Kemendikdasmen belum menyampaikan tanggapan resmi dalam sumber yang dibaca beritaenam.com. Pada Senin pagi, Gibran bertolak ke Sulawesi Barat untuk kunjungan kerja.

Status Putusan MA Suket Gibran

Hingga Senin pagi, 2 November 2026, salinan lengkap putusan MA suket Gibran belum dipublikasikan. Penjelasan resmi MA dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers pukul 11.00 WIB.

Tags: Gibran rakabuming rakaIjazah GibranMahkamah AgungPilihan Redaksi

Related Posts

gugatan ijazah Gibran
Nasional

Gugatan Ijazah Gibran di PTUN: Penggugat Ajukan Pencabutan dan Walk Out, Kubu Gibran Keberatan

by Al Berlant Ghulam
3 hari ago
0

Gugatan ijazah Gibran di PTUN Jakarta: penggugat ajukan pencabutan dan walk out pada 29 Oktober 2026. Kubu Gibran keberatan dan sebut sidang tetap jalan.

Read more
dakwaan Silmy Karim

Dakwaan Silmy Karim: Didakwa Peras Pemohon Izin WNA Rp168,92 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

3 hari ago
demo BEM UI

Demo BEM UI di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda Berakhir Saat Hujan, Diwarnai Barikade dan Bentrokan

4 hari ago
Next Post
truk molen Bekasi

Truk Molen Bekasi Tabrak Kerumunan di Halte Cut Mutia, 6 Tewas dan Sopir Diperiksa

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Musik
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Catatan Agi

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan