Bekasi – Maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi menjadi kawasan perumahan semakin meresahkan para petani setempat. Omis (63 tahun), petani dari Kp. Pulokukun Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani, mengungkapkan kekhawatirannya atas perubahan drastis yang terjadi di lingkungannya.
“Lahan sawah di tempat saya banyak yang sudah berubah menjadi perumahan, petani pun bingung tidak bisa berbuat banyak dan kami tergerus mau kerja apa nanti?”, keluhnya.
Ia mencontohkan kasus pembangunan perumahan Griya Al Fatih dan Griya Al Maidah yang diduga tidak sesuai prosedur. Griya Al Fatih dengan luas 1,4 ha dan Griya Al Maidah seluas 7-10 ha dibangun di atas lahan sawah tanpa izin yang sesuai.
“Pembangunan ini diduga tidak sesuai prosedur. Awalnya hanya ijin KSB (kavling siap bangun), tetapi kenyataannya dibangun perumahan dengan ratusan unit,” jelas Omis.
Ia juga mengungkapkan adanya intervensi oknum aparat pada saat warga menolak keras pembangunan tersebut.
Omis berharap agar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dapat mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lahan pertanian.
“Bapak Pj Bupati harus tegas jaga lahan pertanian Bekasi. Kami petani hanya bisa bertani, jika lahan terus diubah jadi perumahan, kami akan semakin kesulitan,” tandasnya.
Menyusul pernyataan dari Ketua Umum Persaudaraan Tani dan Nelayan Indonesia (Petani), Rasminto, yang juga turut menyuarakan kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan pertanian di Bekasi.
“Kabupaten Bekasi, yang selama ini menjadi lumbung padi di Jawa Barat, kini menghadapi tantangan serius dengan semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan,” ungkap Rasminto.
Rasminto mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian telah menyebabkan berkurangnya lahan pertanian produktif di Bekasi.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 13 ribu hektar lahan sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri,” tegasnya.
Potensi kehilangan lahan pertanian ini berdampak negatif terhadap ketahanan pangan lokal, mengingat Bekasi dikenal sebagai salah satu sumber utama pangan di Jawa Barat.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Bekasi tidak hanya menjadi masalah bagi petani lokal, tetapi juga berpotensi merugikan ketahanan pangan regional. Langkah tegas dari pemerintah setempat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan keberlanjutan lingkungan pertanian.
Dengan demikian, perlindungan terhadap lahan pertanian perlu menjadi prioritas agar potensi pertanian yang vital ini tetap terjaga bagi masa depan pangan Indonesia.