Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Dorong Transparansi dan Kepatuhan Aturan dalam Pengelolaan PSU

Pemerintah Dorong Transparansi dalan pengelolaan PSU

by Dandung
14/06/2024
in Nasional
A A
0

Jakarta – Dalam upaya untuk memastikan ketersediaan yang berkelanjutan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah ditekan untuk mengelola PSU dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Restuardy Daud, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menegaskan pentingnya pengelolaan PSU yang tepat sebagai kunci untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penduduk. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengaturan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Luminor Hotel, Jakarta Pusat.

“Pengelolaan PSU harus transparan dan mematuhi aturan agar dapat menjamin lingkungan yang nyaman dan aman bagi penghuni,” kata Restuardy.

Aturan terkait pengelolaan PSU, termasuk dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, harus dipatuhi. PSU seperti jaringan jalan, sanitasi, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Restuardy menekankan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah untuk menjaga keberlanjutan. Setelah diserahkan, PSU menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan publik.

Pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran ketentuan PSU serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kerjasama antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU,” tambahnya.

Restuardy juga menyoroti perlunya pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan penggunaan teknologi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan PSU.

Rapat ini juga menjadi forum bagi beberapa pemerintah daerah untuk berbagi pengalaman terbaik dalam pengelolaan PSU, dengan harapan dapat memperbaiki sistem pengelolaan PSU di seluruh Indonesia.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan PSU di berbagai daerah dapat ditingkatkan untuk mendukung kenyamanan dan keamanan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Tags: KemendagriKementerianDalamNegeriPemerintahDaerah

Related Posts

Data Terpadu Kemensos Dijadikan Acuan Sejumlah Kementerian/Lembaga.
Nasional

Data Terpadu Kemensos Dijadikan Acuan Sejumlah Kementerian/Lembaga.

by Dandung
1 year ago
0

Beritaenam.com | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada disusun Kementerian Sosial telah dijadikan acuan pemadanan data sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kemendikbud Ristekdikti untuk pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal Arifin mengatakan sebelum...

Read more
Kemendagri Dorong BUMD dan Pemda Akselerasi Pencapaian Target Akses Air Minum

Kemendagri Dorong BUMD dan Pemda Akselerasi Pencapaian Target Akses Air Minum

2 years ago
Pj Heru Budi Hartono Raih Nilai Tertinggi dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Pj Heru Budi Hartono Raih Nilai Tertinggi dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

2 years ago
Next Post
Pilkada 2024: Seperti Pil KB untuk Demokrasi, Mencegah Pemimpin Buruk dan Raja Kecil

Pilkada 2024: Seperti Pil KB untuk Demokrasi, Mencegah Pemimpin Buruk dan Raja Kecil

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan