Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati

admin by admin
13/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati

Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi. (dok. Polda Metro Jaya)

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Hermawan Susanto yang diduga mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP menyebutkan, Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam pidana mati atau seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 27 ayat 4 UU ITE menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tags: Polda Metro JayaPresiden Jokowivideo
Previous Post

Polisi Dapatkan Ciri-Ciri Pelaku Pembacok Jurnalis di Surabaya

Next Post

Wiranto: “Sudah Saatnya Saya Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu”

admin

admin

Next Post
Wiranto: “Sudah Saatnya Saya Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu”

Wiranto: "Sudah Saatnya Saya Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan